NEWS

Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang

Termasuk perusahaan tekstil terbesar

Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarangilustrasi sritex (Dok. sritex.co.id)
24 October 2024

Perusahaan Sritex pailit atau dinyatakan mengalami kebangkrutan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Perusahaan tekstil termasuk terbesar di Asia Tenggara yang beroperasi lebih dari 50 tahun.

Putusan pengadilan ini tentu menjadi sorotan publik mengingat perusahaan ini cukup legendaris di dunia tekstil. 

Keputusan tersebut disebabkan oleh lalainya pihak perusahaan atas pembayaran utang kepada pemohon selaku debitur. Akibatnya, pihak pengadilan resmi menyatakan Sritex pailit.

Lantas, apa sebenarnya penyebab dari putusan tersebut? Temukan jawabannya di bawah ini.

Rekam jejak Sritex

Dikenal dengan nama PT Sri Rejeki Isman Tbk, perusahaan ini didirikan oleh H.M.Lukminto pada tahun 1966 di Pasar Klewer, Solo.

Bergerak di sektor tekstil, Sritex menjadi pabrik cetak pertama yang memproduksi kain putih dan berwarna di Indonesia.

Di tahun 1978, Sritex terdaftar sebagai perseroan terbatas di Kementerian Perdagangan. Empat tahun berikutnya, perusahaan ini mendirikan pabrik tenun pertamanya.

Beberapa tahun kemudian, Sritex memperluas pabriknya dengan membangun produksi untuk pemintalan, penenunan, dan busana dalam satu lokasi.

Pada masa krisis moneter 1998, Sritex termasuk salah satu perusahan yang bertahan. Bahkan, perusahaan tekstil tersebut mampu meningkatkan pertumbuhannya.

Seiring dengan perkembangannya, Sritex terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2013 dengan kode SRIL.

Tidak heran, Sritex menjadi salah satu perusahaan tekstil ternama dan legendaris di Indonesia.

Saham SRIL disuspensi

Kondisi perusahaan mulai bergejolak semenjak emiten tekstil ini disuspensi pada 18 Mei 2021.

Hal tersebut terjadi akibat penundaan pembayaran pokok dan medium term note (MTN) Sritex tahap III 2018 ke-6 yang dilakukan perusahaan.

Suspensi tersebut kemudian diperpanjang pada tanggal 18 November 2023 atau telah mencapai 30 bulan.

Bahkan, pihak BEI menyatakan bahwa ada potensi delisting pada perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk.

Selain itu, Sritex juga sempat diterpa isu bangkrut per Juni 2024 dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sejumlah karyawan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.