NEWS

Kembangkan Energi Hijau di Sulawesi, PLN-CEEC Jalin Kerja Sama

Sejalan dengan agenda pemerintah mencapai NZE pada 2060

Kembangkan Energi Hijau di Sulawesi, PLN-CEEC Jalin Kerja SamaPLN Indonesia Power dan China Energy sepakat untuk mengkaji pengembangan energi hijau skala besar di Sulawesi. (Dok. PLN)
25 March 2024

Jakarta, FORTUNE -- PLN merupakan BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi menjalankan misi besar menerangi dan menggerakkan negeri. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, sebagai pemain kunci dalam agenda transisi energi di tanah air, PLN terus menjalin sinergi dengan mitra nasional dan global untuk mengakselerasi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) secara masif.

Kali ini, PLN Indonesia Power dan China Energy sepakat untuk mengkaji pengembangan energi hijau skala besar di Sulawesi. Hal ini juga sejalan dengan agenda pemerintah untuk mencapai net zero emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi penting, mengingat PLN akan merilis RUKN baru

PLN Indonesia Power dan China Energy sepakat untuk mengkaji pengembangan energi hijau skala besar di Sulawesi. (Dok. PLN)
PLN Indonesia Power dan China Energy sepakat untuk mengkaji pengembangan energi hijau skala besar di Sulawesi. (Dok. PLN)

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyebutkan, penandatanganan kerja sama ini menjadi momen penting, mengingat dalam waktu dekat pemerintah bersama PLN akan merilis Rencana Usaha Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang baru.

"Di sana akan diatur terkait pembangunan pembangkit EBT skala besar dan green transmission line yang menghubungkan antar pulau di tanah air," ujar Darmawan dalam High-Level Business Meeting PLN-CEEC di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Pengembangan green transmission line akan berperan krusial untuk menyalurkan listrik hijau antarpulau

Ilustrasi energi hijau. (https://www.istockphoto)
Ilustrasi energi hijau. (https://www.istockphoto)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.