NEWS

Masih Terpusat di Jakarta, Daya Saing Digital Mulai Kian Merata

Daya saing digital didorong infrastruktur dan UMKM.

Masih Terpusat di Jakarta, Daya Saing Digital Mulai Kian MerataTangkapan Layar Konferensi Pers Peluncuran Laporan DCI Index 2022, secara virtual Senin (7/3)/Fortune Indonesia
07 March 2022

Jakarta, FORTUNE - Meski masih terpusat di Jakarta, riset East Ventures menyebut daya saing digital antarprovinsi di Indonesia kini semakin merata. Ini terdorong oleh pembangunan infrastruktur yang masif dan digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal itu tertuang dalam Laporan East Ventures Digital Competitiveness Index atau EV-DCI 2022 bertajuk 'Menuju Era Keemasan Digital Indonesia'. "Harapannya, melalui laporan tahunan EV-DCI, East Ventures telah menghadirkan informasi yang mendalam untuk seluruh stakeholder dalam memperkuat sektor digital sehingga peningkatan daya saing digital dapat semakin merata di Indonesia,” ujar Willson Cuaca, Co-Founder dan Managing Partner East Ventures.

Tim EV-DCI mengukur perbandingan daya saing digital 34 provinsi dan 25 kota/kabupaten di Indonesia dalam bentuk indeks. Ini terdiri dari tiga aspek utama atau sub-indeks, yaitu input, output dan penunjang. Sub-indeks input itu dari pilar pembentuk, yakni sumber daya manusia (SDM), penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta pengeluaran untuk TIK.

Sub-indeks input itu dari pilar pembentuk, yakni sumber daya manusia (SDM), penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta pengeluaran untuk TIK. Untuk sub-indeks output dibentuk oleh pilar perekonomian, kewirausahaan, produktivitas dan ketenagakerjaan. Sedangkan sub-indeks penunjang dibentuk oleh pilar infrastruktur, keuangan, serta regulasi dan kapasitas pemerintah daerah.

EV-DCI 2022 menyajikan data daya saing digital di 34 provinsi dan 25 kota/kabupaten di Indonesia. Daya saing digital di daerah-daerah di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Ini terlihat dengan skor EV-DCI 2022 sebesar 35,2 yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 32,1 (2021) dan dua tahun sebelumnya, yaitu 27,9 (2020).

Panel ahli Katadata Insight Center, Mulya Amri, mengatakan bahwa peningkatan daya saing digital turut dialami di banyak provinsi di luar Pulau Jawa. “Meskipun peringkat 10 besar dengan skor EV-DCI tertinggi masih dikuasai oleh provinsi di Jawa dan Bali, provinsi-provinsi lain terus menunjukkan peningkatan daya saing yang cukup baik,” ujar Mulya Amri dalam konferensi pers peluncuran Laporan EV-DCI 2022, Senin (7/3).

Penurunan kesenjangan daya saing digital ini juga terlihat dari nilai spread yang semakin kecil. Nilai spread atau selisih antara skor provinsi tertinggi (DKI Jakarta 73,2) dan terendah (Papua 24,9) untuk EV-DCI 2022 yaitu 48,3, sementara pada 2021 dan 2020 masing-masing 55,6 dan 61,9. “Semakin kecil nilai spread ini menunjukkan peningkatan daya saing digital dari provinsi-provinsi di urutan menengah dan bawah,” kata Mulya.

Indikator yang menopang kenaikan skor itu, yaitu rasio desa yang mendapatkan sinyal 3G dan 4G meningkat. "Pengembangan infrastruktur digital ini salah satu perbaikan," kata Mulya.

Kemudian, digitalisasi UMKM turut mendongkrak daya saing digital. Skor kewirausahaan mendapatkan skor terkecil dalam EV-DCI 2021 yakni 13,5. "Ini membawa kekhawatiran bahwa penggunaan TIK tidak dimanfaatkan untuk berwirausaha," ujarnya. 

Kini, skor kewirausahaan mencapai 23,6. “Sekarang terbukti, skor ini membaik. Digitalisasi UMKM mulai membawa banyak hasil Selain itu, daya saing digital Indonesia terdorong oleh regulasi dan kebijakan pemerintah daerah yang baik. "Semakin banyak pemerintah daerah yang mengeluarkan regulasi untuk mendukung ekonomi digital di daerahnya," kata Mulya.

Operating Partner East Ventures David F. Audy menambahkan, daya saing digital di Indonesia juga terdorong oleh tiga sektor digital yakni, e-commerce, logistik, kesehatan, dan teknologi finansial (fintech). "Empat sektor ini jadi lokomotif teknologi, dan gaet sektor lainnya," katanya. 

Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mira Tayyiba mengatakan,  kementerian menyiapkan peta jalan transformasi digital 2021 hingga 2024 untuk mendorong daya saing digital.

"Fokus kami di tiga sektor utama yakni pilar pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital," katanya.

Skor EV-DCI 2022 tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta

Peta Persebaran Indeks Daya Saing Digital 2022

Skor EV-DCI 2022 tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta, dengan skor 73,2. Sementara itu, di posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Jawa Barat dan DI Yogyakarta dengan skor 58,5 dan 49,2. Selain itu, Kalimantan Timur menjadi salah satu provinsi di luar Pulau Jawa yang berhasil masuk ke 10 besar di peringkat 7 dengan kenaikan skor 4,5, dengan skor EV-DCI 2022 sebesar 44,0.

Selain Kalimantan Timur, beberapa provinsi di luar Jawa mengalami peningkatan daya saing digital yang cukup baik. Contohnya, Bengkulu yang mengalami peningkatan skor EV-DCI 2022 tertinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 7,8 poin menjadi 39,1. Kenaikan skor tersebut membuat Bengkulu naik tujuh peringkat, menjadi 12. Papua Barat dan Lampung juga menunjukkan peningkatan daya saing digital yang signifikan; masing-masing naik 11 peringkat ke posisi 19 dan enam peringkat ke posisi 20.

Pilar infrastruktur yang menjadi pilar tertinggi di tahun sebelumnya juga masih mengalami peningkatan skor pada EV-DCI 2022. Pada EV-DCI 2022, pilar ini meningkat 10,5 poin menjadi 64,8. Spread pada pilar infrastruktur juga mengecil 8,3 poin atau mencapai 79,0 di tahun ini, dibandingkan tahun sebelumnya spread pilar ini sebesar 87,3.

Penurunan kesenjangan daya saing digital di daerah-daerah ini ditunjukkan juga dengan peningkatan skor pada pilar kewirausahaan dan produktivitas. Pilar ini meningkat 10,1 poin menjadi skor 23,6 pada EV-DCI 2022. Selain itu, pilar regulasi dan kapasitas pemda juga mengalami peningkatan 19,1 poin menjadi 54,6 tahun ini.

Menuju era keemasan digital Indonesia

Peringkat EV-DCI 2022

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.