NEWS

Mekanisme dan Cara Urus Tilang Elektronik Mobil dan Motor

Tilang elektronik mematok besaran denda yang berbeda.

Mekanisme dan Cara Urus Tilang Elektronik Mobil dan MotorKamera CCTV ETLE untuk memantau pelanggaran lalu lintas pengendara sepeda motor yang dipasang di Jalan M.H. Thamrin Jakarta pada 31 Januari 2020. Shutterstock/Wulandari Wulandari
02 March 2022

Jakarta, FORTUNE - Mekanisme dan cara urus tilang elektronik sering menjadi pertanyaan bagi para pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil. Aturan resmi menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebenarnya ditetapkan sejak Februari 2020. 

Tilang elektronik atau e-tilang mematok besaran denda yang berbeda pada tiap jenis pelanggaran lalu lintas. Jika kena tilang, pengendara akan menerima surat tilang elektronik dari kepolisian. 

Surat tilang ini dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan dan wajib dikonfirmasi baik online maupun offline. Kepolisian mengetahui pelanggaran dari tangkapan gambar kamera CCTV yang telah disebar di beberapa titik ruas jalan. Berdasarkan situs resmi Indonesia.go.id, kamera CCTV ETLE atau e-tilang akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas. Berikut perincian dan nominal denda tilang elektronik, hingga mekanisme dan cara tilang elektronik mobil dan motor supaya kendaraan tak kena blokir.

Besaran denda tilang elektronik

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan. 
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan. 
  • Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan. 
  • Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. 
  • Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan. 
  • Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. 
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Jenis pelanggaran ETLE

CCTV akan mendeteksi secara otomatis pelanggaran yang difokuskan pada setiap kendaraan. Untuk mobil, jenis pelanggaran ETLE menyasar pengendara yang menggunakan ponsel saat menyetir, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran marka dan rambu jalan, menerobos lampu merah, melawan arus, dan lainnya.

Sementara untuk sepeda motor adalah pelanggaran rambu dan marka, tidak menggunakan helm, bermain ponsel, dan pemakaian plat nomor palsu. Jika Anda melakukan salah satu dari pelanggaran, pastikan untuk mengetahui mekanisme dan cara urus tilang elektronik.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.