6 Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru, PCR dan Antigen Tak Perlu
Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan Nataru 2023.
Jakarta, FORTUNE - Moda transportasi pesawat masih akan menjadi andalan banyak orang untuk bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Terkait hal ini, pemerintah juga sudah menetapkan sejumlah syarat perjalanan menjelang libur Nataru 2023 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat naik pesawat libur Nataru 2023
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
2. Patuhi protokol umum
Calon penumpang harus mematuhi protokol umum yang terdiri dari:
- Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas telah mendapat vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN berstatus WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, telah mendapat vaksin kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun telah mendapat vaksin dosis kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
4. PPDN yang telah memenuhi syarat di atas tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.
Mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin Covid-19.
6. Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.