Antipasi Kasus Kecelakaan Terulang, Kemenhub Akan Atur Jual-Beli Bus
Kemenhub sedang merancang peraturan jual-beli bus.
Fortune Recap
- Kementerian Perhubungan merancang peraturan jual beli bus untuk mencegah kecelakaan berulang.
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, ingin agar data kendaraan bus lebih terkontrol dan diawasi.
- Pihak kepolisian diminta melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan sejumlah kebijkan signifikan untuk mencegah terlangnya kasus Kecelakaan Bus. Salah satunya dengan merancang peraturan jual-beli bus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, rancangan peraturan itu bakal dibuat menyusul sejumlah kasus kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di Ciater, Subang.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro dalam keterangan resmi, Selasa (14/5).
Pihaknya juga akan meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi data kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati.
Petugas uji KIR juga diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.
Ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan, tidak hanya kepada sopir tetapi juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," katanya.
Dirilis PO bus yang berizin dan laik jalan
Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala.
Ia berharap, masyarakat atau pengguna jasa turut terlobat dalam mengecek kelaikan jalan armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id. “Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama,” ujar Hendro.
Sebelumnya, Bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) malam. Insiden ini menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Kementerian Perhubungan menyatakan Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan tidak memiliki izin angkutan. Ini berdasarkan pelacakan yang dilakukan Kementerian Perhubungan di Aplikasi Mitra Darat.