Banyak Sawah Tak Punya Irigasi, Ini yang Dilakukan Menko Pangan
Pemerintah pusat andil dalam pembangunan irigasi daerah.
Fortune Recap
- Keterbatasan anggaran pada level pemerintah daerah menjadi penyebab utama minimnya pembangunan irigasi di wilayah tersebut.
- Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dapat turun tangan jika pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan masalah irigasi.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyoroti persoalan Irigasi yang menjadi penyebab rendahnya produktivitas sawah di berbagai daerah di Indonesia. Dalam kunjungannya ke sejumlah wilayah, Zulkifli menemukan banyak sawah yang hanya mampu melakukan panen sekali dalam setahun karena ketergantungan tinggi pada curah hujan.
Zulkifli menjelaskan bahwa sawah-sawah tersebut tidak memiliki sistem irigasi yang memadai lantaran terbatasnya anggaran pada tingkat pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi. Berdasarkan aturan yang ada, pembangunan irigasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sesuai dengan luas lahan yang dikelola.
"Kalau sawahnya 1.000 hektare, irigasinya harus dibangun oleh bupati. Kalau luasnya 1.000 sampai 3.000 hektare, gubernur yang membangun. Sedangkan untuk lahan lebih dari 3.000 hektare, itu kewenangan pemerintah pusat," kata Zulkifli dalam acara konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (28/11).
Dengan kondisi tersebut, ia menegaskan bahwa pemerintah pusat lewat Kementerian Pertanian (Kementan) juga dapat turun tangan jika pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut.
"Kalau bupati atau gubernur tidak punya anggaran yang cukup, Menteri Pertanian (Mentan) atau pemerintah pusat bisa membantu. Ini mirip dengan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperbaiki jalan rusak milik kabupaten atau provinsi yang rusak parah," ujarnya.
Bakal ada aturan baru untuk irigasi
Zulkifli juga menggarisbawahi pentingnya revisi aturan sehingga memungkinkan pemerintah pusat lebih aktif dalam membangun infrastruktur irigasi. Dengan langkah ini, pemerintah pusat dapat memastikan keberlanjutan sektor pertanian dan peningkatan pendapatan petani.
Aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pembangunan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder di lahan kurang dari 1.000 hektare menjadi tanggung jawab kabupaten atau kota. Sementara itu, lahan seluas 1.000 hingga 3.000 hektare menjadi kewenangan provinsi. Lahan dengan luas lebih dari 3.000 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Namun, dalam praktiknya, keterbatasan anggaran pada tingkat daerah sering kali menjadi kendala utama. Akibatnya, banyak sawah yang hanya mengandalkan curah hujan untuk pengairan, sehingga mengurangi intensitas panen.
Zulkifli menyatakan pemerintah pusat saat ini tengah berfokus mencari solusi atas masalah ini, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) demi memberikan wewenang lebih kepada pemerintah pusat dalam pembangunan irigasi di lahan yang menjadi tanggung jawab daerah.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah memperkuat sektor pertanian demi mencapai swasembada pangan pada 2027.