NEWS

Berlaku Awal Tahun Depan, Mendag Rilis Aturan Ekspor Untuk RCEP

Agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan implementasi RCEP.

Berlaku Awal Tahun Depan, Mendag Rilis Aturan Ekspor Untuk RCEPMendag, Zulkifli Hasan. (dok. Kemendag)
30 December 2022

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah terus bersiap menyambut implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang merupakan blok perdagangan terbesar di dunia.

Untuk itu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang yang Diekspor dari Indonesia Berdasarkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional). Permendag akan diberlakukan pada 2 Januari 2023.

“Agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan implementasi RCEP sebagai blok perdagangan terbesar dunia, sehingga dapat menggenjot perdagangan dan kinerja ekspor nasional ke negara-negara ASEAN dan negara mitra ASEAN melalui pemanfaatan dokumen keterangan asal,” ujar Zulkifli dalam keterangannya, Kamis (29/12).

Aturan ini akan memudahkan pelaku usaha dalam mengimplementasi RCEP, serta untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor, kata Zulkifli.

Melalui aturan ini juga, pelaku usaha dapat memilih di antara dua jenis dokumen untuk mengeklaim tarif preferensi, yaitu Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB) yang dapat diterbitkan secara mandiri.

“Hal ini selaras dengan komitmen perdagangan yang fasilitatif. Baik SKA maupun DAB, para pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan dari tarif preferensi dengan negara-negara RCEP,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan RCEP melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada 27 September 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menjelaskan persetujuan RCEP memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan persetujuan dagang lain yang telah dimiliki Indonesia. Salah satunya, persetujuan RCEP menyederhanakan serta memberikan kepastian aturan perdagangan bagi negara-negara anggotanya.

“RCEP dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan integrasinya dalam rantai pasok global, terutama di kawasan,” katanya.

Kawasan RCEP mewakili kurang lebih 30 persen penduduk dunia, 30 persen produk domestik bruto (PDB) dunia, 27 persen perdagangan dunia, dan 29 persen penanaman modal asing (PMA) dunia.

Sejarah pembentukan RCEP

Ilustrasi RCEP.
Ilustrasi RCEP. (ShutterStock/Niphon Subsri)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.