BPOM Temukan 55 Kosmetik Berbahaya, Kandungannya Merkuri Hingga Timbal
Sangat mengancam kesehatan pemakainya.
Fortune Recap
- 35 produk dari kontrak produksi, 6 produk lokal, dan 14 impor. Izin edar dicabut dan kegiatan produksi serta distribusi dihentikan sementara.
- Berbagai bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon ditemukan.
Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuannya atas peredaran produk kosmetik berbahaya. Sepanjang November 2023 hingga Oktober 2024, BPOM berhasil mengidentifikasi 55 produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan terlarang dan berbahaya, termasuk merkuri, timbal, serta pewarna kimia terlarang.
Dari hasil pengawasan, 35 produk berasal dari kontrak produksi, 6 produk diproduksi dan didistribusikan oleh Industri Kosmetik lokal, sedangkan 14 lainnya merupakan produk impor.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa langkah tegas telah diambil terhadap produk-produk tersebut.
"Izin edar produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya sudah dicabut. Selain itu, kami juga menghentikan sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," kata Taruna dalam keterangan resminya, Kamis (28/11).
Produk-produk yang diuji positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, hingga timbal. Penggunaan bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan risiko kesehatan serius bagi konsumen, termasuk kerusakan kulit dan gangguan kesehatan jangka panjang.
BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia telah menyisir fasilitas produksi, distribusi, hingga konten pada media online. Mereka merekomendasikan penghapusan 53.688 tautan yang mempromosikan kosmetik ilegal melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA).
"Sebagian besar kosmetik berbahaya ini didistribusikan secara online. Kami juga melakukan penelusuran terhadap proses produksi, distribusi, dan promosi kosmetik ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak berwenang," kata Taruna.
Sanksi berat menanti
BPOM mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggar terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Taruna juga mengimbau agar pelaku usaha yang masih mengedarkan produk kosmetik berbahaya segera menarik dan memusnahkan produk tersebut.
"Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya kepada BPOM," ujarnya.
Sebagai upaya perlindungan konsumen, BPOM terus memperketat pengawasan dan mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik. Publik diimbau memeriksa izin edar serta memastikan produk kosmetik yang digunakan berasal dari sumber tepercaya.