NEWS

Deretan Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS, Bisa Baca di Sini

Pemerintah berusaha menyiapkan sistem jaminan kesehatan.

Deretan Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS, Bisa Baca di SiniShutterstock/Sukarman S.T
30 October 2023

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia telah merilis sistem jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, yang dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kedua skema ini menawarkan perlindungan kesehatan yang terjangkau dengan beragam manfaat.

BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program perlindungan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk warga Indonesia. Meskipun tampak serupa, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan yang mencolok.

BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara jaminan sosial dari program JKN yang diberlakukan sejak 1 Januari 2014.

Sementara itu, KIS adalah kartu identitas peserta jaminan kesehatan nasional yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk semua peserta dalam program JKN, termasuk penerima bantuan iuran.

Secara fungsi keduanya memang sama-sama menjadi jaminan kesehatan pemerintah untuk warga negara Indonesia, namun ada beberapa perbedaan KIS dan BPJS. Simak perbedaannya seperti telah dirangkum dari berbagai sumber.

Segi manfaat

Dalam hal manfaat, meskipun keduanya berperan sebagai layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah, terdapat perbedaan signifikan. Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak hanya berfungsi sebagai akses ke perawatan kesehatan, tetapi juga sebagai sarana pencegahan. Sementara itu, BPJS hanya dapat digunakan saat peserta membutuhkan perawatan medis.

Pelayanan

Konsep layanan KIS dan BPJS berbeda. KIS adalah program jaminan kesehatan yang ditujukan untuk warga Indonesia yang secara ekonomi diukur kurang mampu. Di sisi lain, BPJS mencakup populasi dengan tingkat ekonomi yang lebih stabil, termasuk warga negara asing. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara dalam akses layanan kesehatan yang terjamin.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.