Disubsidi Rp7 Juta, Ini Syarat dan Prosedur Konversi Motor Listrik
Kuota yang disediakan tahun ini mencapai 50 ribu unit.
Jakarta, FORTUNE - Konversi kendaraan listrik adalah salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat terwujudnya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang diharapkan dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah. Dalam program ini, masyarakat dapat melakukan konversi lebih dari satu unit motor.
"Pelaksanaan konversi sepeda motor ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca termasuk tentunya emisi suara kendaraan," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana dalam keterangannya yang dikutipp, Rabu (5/4).
Program ini dilatari komitmen pemerintah untuk menurunkan 31,8 persen emisi gas rumah kaca pada 2030 serta mengurangi impor BBM, kompensasi pemerintah serta penghematan biaya bahan bakar bagi masyarakat.
Untuk mempercepat terwujudnya ekosistem KBBLB ini maka Pemerintah telah mengeluarkan dua model insentif yakni, insentif untuk pembelian kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, ditegaskan target penerima bantuan Pemerintah ditahun ini di tahun 2023 adalah sebanyak 50.000 unit dan tahun depan 150.000 unit dengan besaran bantuan yang diberikan Rp7 juta per unit untuk motor konversi.
"Ini kira-kira equivalent separuh dari biaya konversi untuk tahun ini dan kita berharap tahun depan dengan berkembangnya nanti dari sisi pabrikasi penyediaan komponen biaya total dari konversi ini bisa diturunkan," kata Dadan.
Target 1 juta unit motor dikonversi ke kendaraan listrik
Pemberian bantuan Pemerintah untuk konversi motor listrik akan dilaksanakan oleh Kementerian ESDM kepada masyarakat melalui bengkel konversi yang berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan.
Saat ini, total kapasitas konversi yang dilakukan sebanyak hampir 2.000 unit per bulan sehingga untuk memenuhi target 50.000 unit tahun ini diperlukan tambahan dari bengkel-bengkel konversi yang ada.
Kementerian ESDM akan melakukan pelatihan di beberapa tempat antara lain di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makasar, Denpasar, Mataram,Kupang dan juga Balikpapan. Upaya ini diharapkan akan dapat meningkatkan kapasitas konversi menjadi hampir 1 juta unit per tahun.
Syarat melakukan konversi ke kendaraan listrik
Dadan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengkonversi kendaraan BBM menjadi motor listrik dapat mengunjungi platform digital yang sudah dibangun Kementerian ESDM.
Platform digital tersebut terdiri dari empat komponen utama, ada media daring untuk pendaftaran, media untuk bengkel konversi, pelaporan dari sisi kualitas.
"Kami nanti memastikan melalui flatform digital ini bahwa motor yang dikonversi ini telah lulus mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan baru setelah itu nanti biaya yang Rp 7 juta itu cairkan oleh Kementerian ESDM," ujarnya.
Sepeda motor yang dapat mengikuti program konversi ini harus memiliki kapasitas mesin antara 110 cc sampai 150 cc dan dalam kondisi laik jalan. Motor tersebut harus dalam kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus masih berlaku saat dilakukan konversi. Tak ketinggalan, motor yang hendak dikonversi tidak boleh berada dalam status blokir akibat pelanggaran lalu lintas atau menunggak pajak kendaraan bermotor.
Prosedur yang harus dilakukan untuk konversi kendaraan listrik
Masyarakat yang ingin mengikuti program konversi motor listrik harus memenuhi persyaratan kesesuaian nama kepemilikan BPKB dan STNK dengan pemilik KTP yang bersangkutan. Peserta program ini juga harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.
Lebih lanjut, prosedur proses konversi motor listrik bisa dilakukan pengguna sebagai berikut:
- Pemohon/masyarakat mengisi formulir pendaftaran di situs ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar di bengkel konversi bersertifikat
- Pihak bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKP, nomor mesin, dan nomor rangka)
- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi
- Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon
- Balai Pengujian Laik Jalan dan Serfifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang dikonversi
- Kementerian Perhubungan menerbitkan sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT)
- Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat/sertifikat motor hasil konversi
- Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.
Tak ketinggalan, motor hasil konversi akan mendapat garansi baterai selama tiga tahun, garansi motor brushless direct current (BLDC) 1 tahun, dan garansi electronic control unit (ECU) dua tahun.