Genjot PNBP Perikanan Tangkap, Pemerintah Terapkan Cara Pungut Baru
Ditargetkan mencapai Rp3,2 triliun.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap pada 2023 mencapai Rp3,5 triliun atau naik 300 persen dari realisasi 2022 yang senilai Rp1,26 triliun. Target itu sejalan dengan peralihan skema pungutan hasil perikanan dari sebelumnya praproduksi ke pascaproduksi, serta pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur dan skema pungutan hasil perikanan pascaproduksi diharapkan mendorong capaian PNBP sektor perikanan, serta menciptakan keberlanjutan perikanan tangkap.
“Jika tidak diatur, maka [sumber daya laut] akan habis dan dampaknya akan buruk sekali,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/2).
KKP telah menyiapkan aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT) untuk memudahkan penghitungan PNBP pascaproduksi melalui penghitungan mandiri.
Akan dilakukan evaluasi setiap tahun
Pungutan hasil perikanan pascaproduksi tidak lagi menerapkan pembayaran izin di muka. Pungutan pascaproduksi diberlakukan untuk setiap kilogram jenis ikan yang ditangkap. Nilai pungutan itu mempertimbangkan harga pokok produksi, termasuk biaya perbekalan serta variabel harga jual ikan. Besar pungutan akan dievaluasi dan disesuaikan setiap tahun.
“Ini dasarnya harus harga acuan ikan. Ini bisa kita ketahui dari rata-rata harga ikan pada rentang sekian tahun. Pada setiap wilayah bisa dilakukan, dan akan berbeda. Penangkapan itu setiap wilayah. Penangkapan itu enggak boleh ngacak,” kata Sakti.
Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota memberi kesempatan bagi investor dalam dan luar negeri untuk memanfaatkan sumber daya ikan pada zona-zona industri melalui perizinan berjangka 15 tahun. Dari kebijakan itu, pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2024 mencapai Rp12 triliun.
Dipasangkan alat khusus
Sakti mengatakan para pelaku usaha perikanan akan diwajibkan memasang alat khusus untuk menjalankan aplikasi e-PIT. Untuk kapal nelayan kecil, pemerintah akan memberikan alat tersebut secara gratis. “Hal ini untuk memonitor dan menjaga kalau terjadi sesuatu,” ujarnya.
Capaian PNBP perikanan tangkap pada 2022 mencapai Rp1,26 triliun. Angka itu naik 61 persen dibandingkan pencapaian 2021 yang Rp784 miliar dan disebut sebagai rekor tertinggi PNBP subsektor perikanan tangkap. Meski demikian, realisasi PNBP 2022 masih di bawah target KKP yang mencapai Rp1,6 triliun.