Indrasari Ditangkap, Mendag Tunjuk Plt Dirjen Daglu & Kepala Bappebti
Hal ini untuk memastikan pelayanan publik terus berjalan.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menunjuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag (Dirjen Daglu) yang resmi berlaku, Rabu 20 April 2022.
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkapkan langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI. Penunjukan tersebut untuk memastikan agar pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri tetap berjalan,” kata Suhanto lewat keterangannya resminya yang dikutip, Kamis (21/4).
Mendag juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sebelumnya posisi Plt Kepala Bappebti dipegang oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Penetapan Plt Kepala Bappebti yang baru juga resmi berlaku 20 April 2022.
Suhanto menegaskan, kegiatan di Kementerian Perdagangan berlangsung normal setelah penetapan tersangka oleh Kejagung. Kemendag juga memastikan pelayanan tetap berjalan dengan normal seiring dengan proses investigasi yang dilakukan Kejagung.
“Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami dan kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya,” ujar Suhanto.
Alasan Indarasi ditahan
Kejagung menetapkan Wisnu sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin ekspor CPO. Perbuatan tersangka diduga menjadi penyebab kelangkaan serta mahalnya harga minyak goreng beberapa waktu lalu.
Wisnu diduga melawan hukum dengan menyetujui ekspor terkait CPO dan produk turunan minyak goreng saat berlakunya aturan kewajiban pasar domestik (DMO). Aturan DMO mewajibkan eksportir minyak sawit mentah (CPO) untuk menyetor sebanyak 20 persen dari volume ekspor ke dalam negeri agar mendapatkan izin ekspor dari Kemendag.
Indrasari Wisnu diduga memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya bagi perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. Menjadi persoalan karena diduga perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan untuk ekspor.
3 Petinggi Perusahaan sawit
Tiga orang petinggi perusahaan minyak goreng yang ditetapkan jadi tersangka adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Bersama Indrasari, keempat tersangka tersebut telah ditahan oleh jaksa untuk 20 hari pertama terhitung 19 April 2022. Tersangka Indrasari Wisnu dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara, tersangka Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.