Ini Alasan Pemerintah Indonesia Larang Ekspor Timah Tahun Depan
98 persen timah Indonesia diekspor ke luar negeri.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemerintah melarang ekspor timah tahun depan. Larangan ekspor tersebut, dilakukan untuk memberi nilai tambah dan upaya membangun industri hilirisasi di dalam negeri.
"Indonesia yang telah melakukan investasi ke depan terhadap pengelolaan sumber daya alam, maka kita melakukan hilirisasi dalam rangka menciptakan nilai tambah,"kata Bahlil di Trade, Investment, and Industry Working Group (TIIWG)/The Second TIIWG Meeting, Rabu (6/7).
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Sehingga, produsen luar negeri yang menginginkan komoditas ini harus datang ke Indonesia dan mengolah nikel mentah di dalam negeri.
Bahlil berujar, Indonesia merupakan penghasil atau produsen timah terbesar kedua dunia setelah Tiongkok. Namun, ekspor timah terbesar di dunia dipegang Indonesia. Dalam catatan Kementerian ESDM, cadangan timah nasional mencapai 800 ribu ton atau 17 persen dari total cadangan timah dunia sebesar 4,74 juta ton.
Timah Indonesia menjadi buruan asing karena hasil produknya digunakan untuk melapisi baja dan diperlukan untuk industri otomotif. Sehingga, upaya pelarangan ekspor timah diharapkan mempercepat pembangunan industri pengolahan di dalam negeri.
"Kita baru melakukan hilirisasi tidak lebih dari lima persen. Dengan kita membangun hilirisasi, lingkungan itu bisa kita jaga, kalau tidak penambangan liar terus terjadi," tutur Bahlil.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi timah di dalam negeri mencapai lebih dari 34.600 ton pada 2021. Dari angka tersebut, ekspor mencapai lebih dari 28.000 ribu ton atau 76,5 persen dari total produksi.
Di sisi lain, Kementerian ESDM menargetkan produksi logam timah mencapai 70.000 ton logam timah pada 2022. Sementara realisasi produksi sudah mencapai 9.654,72 ribu ton dan penjualan sudah menyentuh 9.629,68 ton per Mei 2022.
ESDM masih cari formulasinya
Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan selama ini produksi logam timah Indonesia masih dijual ke luar negeri dalam bentuk timah batangan (ingot). Sementara sisanya, baru diperuntukkan untuk pasar domestik.
Oleh sebab itu, perlu banyak hal yang harus didiskusikan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Setidaknya, diperlukan industri pengolahan lanjutan jika nantinya 98 persen yang sebelumnya dialokasikan untuk ekspor dialihkan ke domestik.
“Akhir-akhir ini kita mendengar pernyataan bapak Presiden bahwa pada waktu tidak terlalu lama kita akan menghentikan penjualan timah ke luar negeri. Terus terang kami sedang menyiapkan bahan untuk Menteri ESDM menyampaikan informasi dan data apa yang terjadi dengan timah di indonesia sehingga nanti saat dibuat keputusan, kondisi terbaik lah yang terjadi," kata Ridwan dalam RDP bersama Komisi VII, Selasa (24/6).