NEWS

Jokowi Minta Kementerian dan Lembaga Setop Bikin Aplikasi Baru

Sudah ada sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Jokowi Minta Kementerian dan Lembaga Setop Bikin Aplikasi BaruMenPAN-RB, Abdullah Azwar Annas. (Tangkapan layar)
13 June 2023

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang kementerian dan lembaga membuat aplikasi baru. Hal ini mengingat sudah ada sistem terintegrasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, usai rapat bersama dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta yang disiarkan virtual, Senin (12/6).

"Sekali lagi SPBE ini bukan membangun aplikasi baru, presiden beri arahan tidak lagi boleh membangun aplikasi baru," kata Azwar saat memberikan keterangan pers.

Terlebih, kata Azwar, saat ini ada 27.000 aplikasi di instansi pemerintahan. Sehingga sulit untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

"Bayangkan rakyat susah bangun akun satu-satu untuk dapat pelayanan digital. Dengan SPBE ini maka akan diinteroperabilitaskan," ujarnya.

Presiden juga telah menugaskan masing-masing kementerian kordinator untuk mengakomodasi audit hingga klasifikasi ratusan aplikasi yang mengalami tumpang tindih. Presiden meminta agar semua aplikasi di kementerian/lembaga bisa diintegrasikan dalam layanan digital pemerintah terpadu.

“Tadi, para menteri ditunjuk oleh Bapak Presiden menjadi koordinator dan nanti pada Oktober 2023 harapannya sudah selesai untuk mengintegrasikan layanan di bawah kementerian koordinator masing-masing,” ujar Azwar.

Banyak komplain masyarakat

Pada kesempatan sebelumnya, Anas sempat membeber jumlah komplain terkait layanan digital pemerintah sejak 2020-2022 yang mencapai 10.799 komplain.

“Di antara komplain itu adalah warga protes, kan kemarin sudah isi data di aplikasi sebelumnya, ini masuk aplikasi lain yang sektornya berkaitan, eh, disuruh isi data lagi,” ujar Anas.

Oleh karena itu, Anas menekankan bahwa jangan lagi kehadiran satu inovasi juga diikuti pembangunan satu aplikasi baru.

 “Kita harus mengutamakan peningkatan efektivitas pemanfaatan aplikasi yang telah beroperasi. Harus ada konsolidasi aplikasi menjadi platform digital terpadu, baik untuk kebutuhan internal pemerintah maupun eksternal guna pelayanan publik,” ujarnya.

Konsolidasi layanan digital

Konsolidasi layanan digital, kata Anas, ke depan berbasis pada data kependudukan. Skemanya adalah ‘single sign on’ yang tak perlu banyak akun dan tak perlu unduh beragam aplikasi, yang kini dirintis lewat Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.

“Dengan basis data kependudukan, atas dukungan Menteri Dalam Negeri, ke depan masuk cukup lewat NIK, dan semua data sudah muncul. Kalau selama ini, kita masukkan data NIK masih harus input data alamat, nama orang tua, nomor Kartu Keluarga, bahkan di sebagian aplikasi masih harus foto KTP-KK dan KTP-KK itu diunggah ulang. Arahan Presiden, semua harus ringkas,” kata Anas.


 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.