KCIC Buka Suara Soal Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Whoosh
Diduga terjadi pelanggaran pada tender proyek.
Fortune Recap
- Proses pengangkutan EMU dilakukan oleh CRRC Sifang sebagai bagian dari konsorsium HSRCC antara September 2022 hingga Juni 2023.
- KCIC hanya bertindak sebagai penerima EMU dalam kondisi siap beroperasi dan telah melalui proses sertifikasi dari lembaga berwenang.
Jakarta, FORTUNE - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberikan penjelasan mengenai penelusuran yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam hal pengadaan jasa angkutan Electric Multiple Unit (EMU).
Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menyatakan investigasi tersebut menyangkut proses pengadaan jasa angkutan EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Depo Tegalluar, yang ditangani langsung oleh CRRC Sifang.
CRRC Sifang adalah bagian dari High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).
"KCIC menghormati proses investigasi KPPU dan ingin menegaskan bahwa pengadaan jasa angkutan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab CRRC Sifang sebagai anggota konsorsium HSRCC," ujar Eva dalam keterangannya, Senin (16/12).
Proses pengangkutan EMU berlangsung antara September 2022 hingga Juni 2023, bertepatan dengan kedatangan unit EMU secara bertahap di Pelabuhan Tanjung Priok.
Secara keseluruhan, 12 unit EMU berhasil dipindahkan ke Depo Tegalluar dalam beberapa tahap.
Menurut Eva, KCIC hanya bertindak sebagai penerima EMU dalam kondisi siap beroperasi dan telah melalui proses sertifikasi dari lembaga berwenang, berdasarkan kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dan konsorsium HSRCC.
"Poin penting yang perlu dipahami adalah investigasi KPPU ini berfokus pada pengadaan jasa angkut sarana. KCIC tidak terlibat dalam proses tersebut. Tugas kami hanya memastikan EMU tiba di Depo Tegalluar sesuai spesifikasi yang ditetapkan," ujar Eva.
Temuan KPPU
Sebelumnya, KPPU menduga terjadi pelanggaran hukum dalam megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, mengatakan laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai proses pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, dengan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I yang bertindak sebagai panitia tender, serta PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP) sebagai Terlapor II,” kata Deswin dalam keterangannya yang dikutip Senin (16/12).
Tim investigasi KPPU menemukan sejumlah indikasi persekongkolan, yang di antaranya adalah absennya aturan tertulis yang baku mengenai prosedur pemilihan penyedia jasa atau barang.
Selain itu, proses penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran tidak dilakukan secara transparan, dan bahkan pemenang tender dianggap tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Investigasi juga menduga adanya diskriminasi serta pembatasan peserta tender untuk memenangkan pihak tertentu. KPPU menduga persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender.
Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender penilaian bentuk, penilaian kualifikasi dan penilaian responsif.