Kenaikan PPN 12% Bakal Gerus Tabungan Masyarakat di 2025
DPK diproyeksikan hanya tumbuh 7% di 2025.
Jakarta, FORTUNE - Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan menggerus Tabungan masyarakat dengan saldo minim di bawah Rp100 juta.
“Dalam keadaan sekarang tanpa kenaikan PPN pun tabungan masyarakat sudah cenderung menurun. Saya pikir, kalau lihat dari survei LPS tadi kelihatannya tabungan akan sulit untuk naik,” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/12).
Seperti diketahui, Pemerintah akan tetap menaikan PPN untuk barang mewah yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Sejumlah barang yang terimbas kenaikan PPN ialah beras premium, buah premium, layanan Rumah Sakit VIP hingga listrik dengan daya 3.600 hingga 6.600 VA.
DPK diproyeksikan hanya tumbuh 7% di 2025
Dengan kondisi gonjang-ganjing fiskal tersebut, LPS memproyeksikan Dana Pihak Ketiga (DPK) akan tetap tumbuh di tahun 2025 mendatang dengan persentase 7 persen. “DPK kita proyeksikan masih tumbuh 6 hingga 7 persen sampai sekarang belum kita ubah. Tapi tentunya itu akan adaptif bergantung perkembangan dari waktu ke waktu,” kata Purbaya.
Ia menyebut, hingga saat ini perkembangan DPK masih tumbuh dan belum begitu terdampak dari sejumlah kebijakan baru era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Sampai sekarang kita belum melihat dampak yang terlalu stigmatis dari kebijakan-kebijakan pemerintah tadi,” katanya.
Tabungan nasabah dengan nominal dibawah Rp100 juta naik 12%
Berdasarkan data LPS, tabungan nasabah dengan tier simpanan di bawah Rp100 juta hanya tumbuh 12,1 persen (yoy) dengan nilai total Rp1.066 triliun pada Oktober 2024. Nominal simpanan nasabah tersebut hanya setara dengan 12,1 persen dari total simpanan bank umum yang mencapai Rp8.792 triliun.
Berdasarkan jenis simpanan, jumlah rekening simpanan terbanyak terdapat pada Tabungan yang mencakup 98,1 persen total rekening simpanan. Untuk kenaikan pertumbuhan jumlah rekening tertinggi terdapat pada Deposit On Call sebesar 7,9 persen (MoM), sedangkan penurunan rekening simpanan terdalam terdapat pada jenis simpanan Sertifikat Deposito sebesar 12,9 persen (MoM).