NEWS

Kantor Bank Indonesia Digeledah KPK, Ada Apa?

KPK selidiki kasus penyalahgunaan CSR di Bank Indonesia.

Kantor Bank Indonesia Digeledah KPK, Ada Apa?Bank Indonesia (setkab.go.id)
17 December 2024

Fortune Recap

  • KPK menggeledah Kantor Pusat Bank Indonesia terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana CSR oleh BI dan OJK.
  • Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penyelidikan kasus CSR di BI karena dugaan dana tidak sesuai tujuan.
  • Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia menyatakan bahwa BI mendukung proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK dan bersikap kooperatif.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

KPK menggeledah Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12) malam. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (17/16).

Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, belum ada informasi yang jelas mengenai ruangan mana saja yang digeledah oleh KPK dan barang-barang apa yang diambil.

Pada Kamis, 19 September 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa KPK sedang menyelidiki kasus CSR di BI. Asep menjelaskan bahwa ada dugaan masalah dalam program CSR karena dana yang digunakan tidak sesuai dengan tujuannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa BI menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia kemarin malam.

“Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa (17/12).

Dalam hal ini, BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

Sebagai informasi, KPK menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah beralih status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.