NEWS

Kecelakaan Bus Ciater, Pakar: Polisi Harus Tindak Pengusaha Bus Lalai

Kecelakaan bus biasanya terjadi karena faktor kelalaian.

Kecelakaan Bus Ciater, Pakar: Polisi Harus Tindak Pengusaha Bus LalaiMobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
13 May 2024

Fortune Recap

  • Kecelakaan bus di Subang menewaskan 11 pelajar SMK Lingga Kencana, Depok.
  • Bus Trans Putra Fajar tidak terdaftar dan KIR sudah kedaluwarsa, diduga bus pariwisata umurnya 18 tahun.
  • Djoko Setijowarno meminta otoritas untuk menindak pengusaha bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyoroti insiden Kecelakaan Bus yang kembali terulang. Ia pub meminta untuk pihak ototritas seperti Kepolisian berani menindak pengusaha bus yang lalai.

Bus yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar, tergelincir saat melewati jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Sabtu (11/5) sore. Dari insiden tersebut, 11 korban jiwa dinyatakan tewas di lokasi kejadian.

Dalam penelusurannya, Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) sudah kedaluwarsa seja 6 Desember 2023. Berdasarkan data BLUe bus ini milik PT. Jaya Guna Hage. Diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Baturetno Wonogiri. Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun.

Djoko mengatakan, banyak perusahaan tidak tertib administrasi, padahal sekarang sudah dipermudah, pendaftaran dengan sistem online. Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.

"Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus,” kata dia seperti dalam keterangannya, Minggu (12/5).

Berkaca dari insiden yang selama ini terjadi, menurutnya jarang pengusaha bus yang  dituntut hingga pengadilan. Alhasil, kecelakaan kembali terulang.

Ia menilai, data STNK, KIR dan Perizinan sudah seharusnya diintegrasikan sebagai alat pengawasan secara administrasi.

“Hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Dan korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet,” ujarnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.