Keran Ekspor Dibuka, Pemerintah Berlakukan Lagi DMO Minyak Goreng
Pemberlakuan ini tindak lanjut arahan Presiden Jokowi.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan akan memberlakukan kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang diatur oleh Kementerian Perdagangan menyusul dibukanya kembali ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO).
Pemberlakuan kembali aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi yang memerintahkan pembukaan kembali ekspor minyak goreng dan CPO. Kebijakan DMO dan DPO diharapkan dapat menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri.
"Jumlah DMO kami menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng, terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan ketersediaan cadangan 2 juta ton," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/5).
Ada sanksi pelanggar DMO
Kemudian, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada produsen minyak goreng yang melanggar aturan DMO.
Selanjutnya, pemerintah akan memonitor distribusi minyak goreng melalui Sistem Teknologi Digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Sistem ini berada di bawah kendali Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Lalu distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP, tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran," ujar Airlangga.
Ke depannya, pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi bersama Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, K/L, Pemda, dan melibatkan Kejaksaan Agung RI.
“Pemerintah akan menindak tegas setiap penyimpangan baik distribusi maupun ekspor oleh pihak pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan yang ada,” katanya.
Pelarangan ekspor diklaim meningkatkan stok
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri per bulannya mencapai 194,634 ton.
Sejauh ini, pelarangan ekspor berhasil meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng curah yang pada April 2022 mencapai 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari jumlah kebutuhan. Artinya, jumlah tersebut sudah melebihi kebutuhan bulanan nasional.
Sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pada Maret 2022 pasokan minyak goreng curah dalam negeri hanya 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulan.
Jangan ada mafia
Jokowi mengingatkan aparat hukum untuk terus melakukan penyelidikan terhadap mafia minyak goreng yang merugikan banyak pihak. Keberadaan mafia tersebut merupakan buntut diterapkannya kebijakan DMO dan DPO pada awal tahun ini.
Dikutip dari pernyataan resminya, yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi juga menyatakan agar seluruh pihak terkait serius dalam menangani kasus mafia minyak goreng.
“Saya juga telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya. Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat,” ujar Jokowi, Kamis (19/5).