NEWS

Mendag dalam Aturan Baru Wajibkan Pasokan Minyakita Sebelum Ekspor CPO

Aturan ini bertujuan meningkatkan pasokan Minyakita.

Mendag dalam Aturan Baru Wajibkan Pasokan Minyakita Sebelum Ekspor CPOMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) bersama Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (kanan) memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantornya, Rabu (6/7). (Antara/Galih Pradipta)
19 August 2024

Fortune Recap

  • Menteri Perdagangan menerbitkan Permendag No.18/2024 yang mengatur minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.
  • Regulasi baru ini bertujuan untuk meningkatkan pasokan Minyakita guna menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi.
  • Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi pemerintah.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2024 yang mengatur minyak goreng sawit kemasan serta tata kelola minyak goreng rakyat.

Aturan ini merombak skema kewajiban pasar domestik (DMO) minyak goreng, yang sebelumnya berbentuk curah atau kemasan, menjadi eksklusif dalam bentuk Minyakita.

Permendag ini berlaku efektif mulai 14 Agustus 2024.

Tujuan dari regulasi baru ini adalah untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebagai langkah untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi. Minyakita kini menjadi salah satu pilihan utama masyarakat, selain minyak goreng dengan merek premium.

"Permendag 18 Tahun 2024 mengubah bentuk DMO Minyak Goreng rakyat dari curah atau kemasan menjadi hanya Minyakita. Dengan demikian, pasokan Minyakita diharapkan meningkat," ujar Zulkifli dalam pernyataannya yang dikutip Senin (19/8).

Zulkifli, yang juga Ketua Umum PAN, menjelaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi pemerintah, melainkan kontribusi dari pelaku usaha yang mengekspor produk turunan kelapa sawit melalui skema DMO.

Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan (Kemendag), penyaluran DMO perlu ditingkatkan karena memberikan dampak positif terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Permendag No.18/2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permendag No.49/2022.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.