Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku telah mengantongi data lengkap soal arah partai politik di Indonesia.
Data itu, katanya, diperoleh dari lembaga intelijen baik dari kepolisian, TNI, maupun Badan Intelijen Nasional atau BIN. Berdasarkan data itu, Jokowi mengaku mengetahui seluk-beluk semua partai.
“Informasi yang saya terima komplet dari intelijen, informasi-informasi angka, data, survei semuanya ada. Saya pegang semua, dan itu hanya miliknya presiden karena langsung ke saya,” kata Jokowi saat menghadiri Rapat Kerja Nasional relawan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Sabtu (16/9).
Lantas seperti apa BIN yang memberikan informasi langsung ke Presiden Jokowi. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Mengenal BIN
Badan Intelijen Nasional atau BIN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berperan dalam upaya deteksi dan antisipasi yang mengancam keamanan serta kepentingan nasional.
Dengan fungsinya yang strategis dalam menjaga kemananan nasional, BIN berkedudukan di bawah Presiden, dan langsung bertanggung jawab kepadanya.
Regulasinya tertera dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara. Pasal 2 beleid ini menjelaskan bahwa BIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BIN
Fungsi BIN juga tertuang dalam aturan yang sama, yakni pada pasal 3:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dalam bidang intelijen;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu dalam bidang intelijen;
- Pengaturan dan pengkoordinasian sistem intelijen pengamanan pimpinan nasional;
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen dalam dan luar negeri;
- Pengolahan, penyusunan, dan penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan kegiatan instansi pemerintah di bidang intelijen;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan dan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, hukum, organisasi dan tata laksana serta rumah tangga di lingkungan BIN; dan
- Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas BIN.
Wewenang BIN
BIN memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup atau kegiatan terorisme, separatisme, spionase dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.
Hal itu dilakukan demi menghilangkan ancaman termasuk setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.