Menteri Zulhas Sedang Kaji Pencabutan Aturan DMO Minyak Goreng
Pemerintah coba cari cara untuk angkat harga TBS petani.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) tengah mengkaji pencabutan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO). Hal ini dilakukan agar ekspor produk sawit dan turunannya bisa lebih cepat.
"Saya lagi pertimbangkan, kalau teman-teman pengusaha sudah commit untuk memenuhi DMO dan DPO dipenuhi dalam negeri, mungkin saya pertimbangkan DMO tak perlu lagi, agar ekspor bisa cepat," ujarnya di Pasar Cibinong, Bogor Jawa Barat, Jumat (22/7).
Penghapusan DMO bertujuan untuk mempercepat ekspor dan mengosongkan tangki CPO demi mengangkat harga tandan buah segar (TBS) sawit. Saat ini Kementerian Perdagangan mencatat stok CPO di tangki-tangki pabrik kelapa sawit masih 7 juta ton.
Stok yang mengendap ini menjadi biang kerok harga TBS di tingkat petani anjlok. Sementara bila DMO dihapus, penyerapan kelapa sawit mentah di tingkat petani diyakini akan lebih optimal sehingga harga TBS terangkat.
Akan ketemu dengan pengusaha
Dia mengatakan, rencana penghapusan aturan tersebut bisa dijalankan apabila pengusaha bisa menjamin pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri terpenuhi dan kelangkaan minyak goreng tak terulang lagi.
Bila bisa dijalankan, maka pemerintah akan mempertimbangkan penerapan relaksasi tersebut. "Saya akan ketemu dengan pabrik pabrik minyak goreng itu, ini kan urusan minyak, urusan dagang hari-hari. Memang enggak mudah diadministrasikan, dibirokrasikan. Ada hukumnya itu, enggak mudah," jelasnya.
Kebijakan tersebut, kata dia, juga dalam rangka mendorong penyerapan tandan buah segar (TBS) dan agar harga TBS bisa kembali di atas Rp2.000 per kilogram.
Ada berbagai macam insentif
Zulhas menyebut, langkah awal menggenjot penyerapan TBS dan menaikan harga TBS sudah dilakukan, yakni dengan menghapus sementara pungutan ekspor CPO dan turunannya.
Selain itu, pemerintah menerapkan skema kenaikan rasio angka pengali ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng menjadi hampir sembilan kali lipat dari kewajiban pasar domestik (DMO), bagi produsen yang bergabung untuk memproduksi minyak goreng curah kemasan.
"Jadi, kalau 1000 ton dalam negeri dia bisa ekspor 8.400, Jadi hampir 1 kali 9, hampir," ucap Zulhas.
Direktur Bahan Pokok dan Penting Kementerian Perdagangan, Isy Karim menerangkan yang dimaksud tersebut adalah apabila produsen minyak goreng memenuhi pasokan untuk minyak kemasan maka rasio angka pengalinya 1:1,2 lalu dikalikan 7. “Itu yang kemasan," ucap Isy.
Isy menyatakan, pencabutan kebijakan DMO dan DPO baru sekadar wacana. "Belum dicabut (kebijakan DMO-DPO)," ujar Isy.
Sebelumnya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengatakan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit masih anjlok imbas dari pelarangan ekspor CPO beberapa waktu lalu.
Meski pemerintah telah melakukan gonta ganti kebijakan sampai menggratiskan pungutan ekspor CPO untuk mendongkrak harga TBS sawit, nyatanya hingga saat ini harga TBS sawit tak kunjung normal. Per 20 Juli kemarin harga TBS sawit masih Rp1.350–Rp1.500 per kilogram.