NEWS

Pemerintah Batasi Penerbangan Internasional, Ini Kewajiban Maskapai

Kebijakan pembatasan ini juga dilakukan di negera lain.

Pemerintah Batasi Penerbangan Internasional, Ini Kewajiban MaskapaiANTARA FOTO/Fauzan/aww
04 October 2021

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mulai 30 September 2021, seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta guna menekan potensi penyebaran virus SARS-CoV-2.

"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrian pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto seperti dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (1/10).

Sebagaimana diketahui, menurut Novie, kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang seperti ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina, dan Jepang. Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.

1. Semua maskapai harus laporkan data penumpang secara detail

Novie mengatakan, maskapai wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan EGM Bandar Udara. Data tersebut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal.

“Pembatasan tersebut perlu dilakukan agar dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat. Khususnya untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia,” ujarnya.

2. Jumlah penumpang dibatasi hanya 90 orang

Kemudian, Novie pun meminta kepada seluruh maskapai untuk dapat melakukan pengaturan, serta pelaporan data penumpang penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Dengan ketentuan bagi seluruh maskapai penerbangan untuk tidak membawa lebih dari 90 penumpang dalam satu perjalanan udara.

“Ketentuan dapat mengangkut penumpang dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan,” tuturnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.