Pemerintah Bentuk Tim Nasional untuk Aksesi OECD
Indonesia berusaha memenuhi syarat menjadi anggota OECD.
Fortune Recap
- Pemerintah Indonesia tengah menggarap berbagai tugas sebagai syarat untuk bergabung dengan OECD
- Tugas utama tim nasional adalah meningkatkan layanan publik agar sesuai dengan standar negara maju di OECD
- Pemerintah juga meluncurkan situs web yang memberikan informasi terkait proses aksesi Indonesia menuju OECD
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengumumkan tengah menggarap berbagai tugas sebagai syarat untuk bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Salah satu langkah utamanya adalah membentuk tim nasional yang melibatkan 64 kementerian dan lembaga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang merupakan Ketua Tim Nasional OECD, menjelaskan bahwa tugas utama tim ini adalah meningkatkan layanan publik agar sesuai dengan standar negara maju di OECD.
"Tim nasional akan bekerja sama dengan 26 komite OECD dan harus mematuhi 243 instrumen serta standar yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/10).
Selain membentuk tim nasional, pemerintah juga meluncurkan situs web yang memberikan informasi terkait proses aksesi Indonesia menuju OECD. Airlangga menambahkan bahwa tim ini disiapkan untuk memudahkan langkah Indonesia menjadi anggota OECD, termasuk menyesuaikan peraturan sesuai standar yang diperlukan.
"Platform ini akan mempercepat transparansi dan proses kerja melalui digitalisasi," ujarnya.
Airlangga mengakui bahwa proses aksesi ini akan memakan waktu cukup lama, namun Indonesia berpotensi menjadi negara ASEAN pertama yang masuk OECD. Sementara Thailand baru mengajukan permohonan untuk bergabung dengan kelompok ini.
Memakan proses panjang menjadi anggota OECD
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang bertindak sebagai Wakil Ketua Tim Nasional OECD, menyatakan bahwa kementeriannya terus melakukan reformasi, termasuk pengelolaan APBN, fiskal, pajak, pengeluaran, pembiayaan, serta reformasi yang diatur dalam UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Reformasi tersebut melibatkan 242 instrumen OECD yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan.
"Sebagian besar reformasi yang diperlukan sudah kita kerjakan," kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan bahwa proses aksesi ini cukup panjang dan pembicaraan awal telah dimulai sejak 2012. Indonesia juga telah menjalin kerja sama erat dengan OECD, termasuk menjadi co-chair bersama Jepang pada 2012-2016.
Sri Mulyani menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam proses ini, karena aksesi OECD bukan hanya untuk memenuhi persyaratan internasional, tetapi demi kepentingan nasional.
"Yang terpenting, ini adalah untuk melayani kepentingan kita sendiri," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan prinsip demokrasi, kebebasan individu, supremasi hukum, persaingan bisnis yang sehat, dan tata kelola yang baik bukan semata untuk memenuhi standar OECD, melainkan untuk membangun negara yang lebih baik.
"Jika Indonesia nantinya memenuhi syarat OECD, itu hanya konsekuensi dari apa yang telah kita lakukan," ujarnya.