NEWS

Pemerintah Hapus Aturan Tes Antigen dan PCR Bagi Penumpang Domestik

Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi.

Pemerintah Hapus Aturan Tes Antigen dan PCR Bagi Penumpang DomestikPetugas Dinas Kesehatan mengambil sampel lendir hidung dan tenggorokan di Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
07 March 2022

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen. Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, dari udara, laut, maupun darat.

Hal itu diputuskan usai Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan,” kata Luhut saat konferensi pers perkembangan PPKM secara virtual, Senin (7/3).

Bebas karantina untuk masuk Bali

Pemerintah juga akan membebaskan kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang masuk ke Bali. Uji coba ini resmi dilakukan pada 7 Maret 2022, dengan izin Jokowi.

Syaratnya, PPLN sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis penguat (booster). Meski demikian, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel minimal delapan hari bagi warga negara asing atau kartu domisili bagi warga negara Indonesia.

Kebijakan itu tak terlepas dan tren kasus harian nasional yang telah menurun. Luhut mengklaim kasus Covid-19 turun signifikan dalam sepekan terakhir. Begitu pula dengan tingkat keterisian rumah sakit dan tingkat kematian.

“Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Jika uji coba tersebut berhasil dilakukan, maka pemerintah akan resmi memberlakukan bebas karantina di Bali mulai 1 April 2021, atau mungkin lebih cepat.

Aktivitas olahraga diperbolehkan dengan penonton

Untuk aktivitas olahraga, kata Luhut, telah diizinkan untuk menerima penonton. Namun, penonton harus sudah menerima vaksin penguat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kapasitas jumlah penonton juga diatur sesuai dengan level PPKM di daerah tersebut.

“Level 4 sebanyak 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen,” kata Luhut.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.