NEWS

Pemerintah Perpanjang PPN DTP Properti 100 Persen, Begini Detailnya

Demi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah Perpanjang PPN DTP Properti 100 Persen, Begini Detailnyailustrasi rumah (unsplash/tieraa mallorca)
20 September 2024

Fortune Recap

  • Pemerintah melanjutkan stimulus fiskal untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan sektor konstruksi dan perumahan.
  • Insentif PPN DTP diberikan hingga Rp2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar, 100% hingga Juni 2024, dan 50% hingga Desember 2024.
  • PMK 61 Tahun 2024 memberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100% mulai September hingga Desember 2024 untuk akselerasi pertumbuhan sektor properti.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Untuk mendorong penjualan properti, pemerintah melanjutkan stimulus fiskal untuk memungkinkan terus terakselerasinya pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan kinerja sektor konstruksi dan Perumahan.

“Kita berikan dukungan perumahan ini secara inklusif untuk semua kalangan, selain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP),” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacararibu, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (20/9).

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar. Insentif ini diberikan sebesar 100 persen hingga Juni 2024, dan diperpanjang sebesar 50 persen sampai dengan Desember 2024.

Untuk mempercepat pertumbuhan pada sektor properti empat bulan terakhir 2024, PMK 61 Tahun 2024 menetapkan pemberian tambahan fasilitas PPN DTP 100 persen mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024. 

“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global," ujar Febrio.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.