NEWS

Pemerintah Tetapkan Harga Eceran dan Kuota Pupuk Subsidi 2025

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pemerintah Tetapkan Harga Eceran dan Kuota Pupuk Subsidi 2025Distribusi pupuk subsidi. (dok. Pupuk Indonesia)
13 December 2024

Fortune Recap

  • Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024.
  • Harga HET pupuk organik ditetapkan sebesar Rp800 per kilogram, sementara pupuk urea dipatok pada harga Rp2.250 per kilogram, dan pupuk NPK mencapai Rp2.300 per kilogram.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 mengenai Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, pada 19 November 2024.

Pupuk bersubsidi mencakup jenis organik dan anorganik, seperti urea dan NPK. Dalam aturan tersebut, HET pupuk organik ditetapkan sebesar Rp800 per kilogram, sementara pupuk urea dipatok pada harga Rp2.250 per kilogram.

Sedangkan pupuk NPK, harganya ditetapkan Rp2.300 per kilogram, untuk pupuk NPK khusus kakao mencapai Rp3.300 per kilogram.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.