Pertamina Jamin LPG "Melon" 3 Kg Alias di Pangkalan Lebih Murah
Masyarakat dapat pastikan berat LPG sesuai standar.
Fortune Recap
- Pembelian gas elpiji 3 kg subsidi hanya di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.
- Harga lebih terjangkau dan jaminan takaran jika dibeli di pangkalan resmi.
- Pengecer bisa beralih menjadi pangkalan resmi melalui Online Single Submission (OSS) dan pencatatan distribusi yang tertata.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) per 1 Februari 2025 hanya dapat dibeli di pangkalan resmi Pertamina. Dengan aturan ini, masyarakat tidak lagi bisa mendapatkan LPG 3 kg dari pengecer.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengimbau masyarakat membeli gas subsidi di pangkalan resmi karena harganya lebih terjangkau dibandingkan pengecer.
"Harga di pangkalan resmi lebih murah karena mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (2/2).
Dia juga mengatakan pembelian gas "melon" di pangkalan resmi memberikan jaminan takaran karena ketersediaan timbangan, sehingga para pembeli dapat memastikan berat LPG sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Para pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg dapat beralih menjadi pangkalan resmi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku dan mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah memenuhi ketentuan, pengecer akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dapat mendaftar secara resmi ke PT Pertamina.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan pencatatan distribusi yang lebih tertata akan memastikan pasokan LPG sesuai kebutuhan masyarakat, serta mencegah terjadinya kelebihan pasokan atau penyalahgunaan penggunaan LPG subsidi.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan pangkalan resmi LPG 3 kg, Pertamina telah menyediakan informasi lokasi yang bisa diakses melalui tautan https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Alternatif lain, masyarakat juga bisa menghubungi call center 135 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Lalu, siapa saja sebenarnya yang berhak untuk menerima subsidi? Simak kriterianya di bawah ini.
Kelompok pengguna yang berhak memanfaatkan elpiji 3kg
1. Rumah tangga
Subsidi LPG 3 kg diberikan kepada rumah tangga yang memiliki dokumen kependudukan resmi dan menggunakannya untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha mikro
Usaha mikro yang berhak menerima subsidi ini adalah usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas kependudukan dan menggunakan LPG 3 kg untuk memasak. Pemilik usaha mikro wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa mengakses subsidi ini. Berikut beberapa jenis usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan LPG 3kg:
- Rumah/warung makan: Usaha penyedia makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap.
- Kedai makanan: Usaha kuliner yang beroperasi di tempat tetap atau menggunakan tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
- Penyedia makanan keliling: Usaha yang menjajakan makanan secara berkeliling, seperti pedagang bakso, gorengan, atau otak-otak.
- Kedai minuman: Usaha yang menjual minuman di lokasi tetap atau dengan tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
- Rumah/kedai obat tradisional: Usaha yang menjual jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun di tenda bongkar pasang.
- Penyedia minuman keliling: Usaha minuman yang dijual secara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
3. Petani sasaran
Petani yang telah menerima bantuan LPG untuk mengoperasikan mesin pompa air dari pemerintah berhak mendapatkan subsidi LPG 3 kg.
4. Nelayan sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan LPG sebagai bahan bakar kapal penangkap ikan dari pemerintah juga termasuk dalam kelompok penerima subsidi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa LPG 3 kg hanya digunakan oleh mereka yang benar-benar berhak, sehingga distribusinya menjadi lebih tepat sasaran.