NEWS

Peta Jalan Pengembangan Jasa Industri 2025-2045 Dirilis, Ini Fokusnya

Memiliki keterlibatan dan peran strategis.

Peta Jalan Pengembangan Jasa Industri 2025-2045 Dirilis, Ini FokusnyaWakil Menteri Perindustrian Faisol Riza memberikan sambutan pada acara Launching Roadmap Pengembangan Jasa Industri di Gedung Kementerian Perindustrian, Selasa (17/12). (Dok. Kemenperin)
18 December 2024

Fortune Recap

  • Fokus roadmap: kontribusi terhadap perekonomian, pertumbuhan, penguasaan pasar dalam negeri, penyerapan tenaga kerja.
  • Jasa industri dinilai mampu menunjang sektor industri dan memberikan kontribusi terhadap nilai Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan peta jalan (roadmap) Jasa Industri untuk periode 2025–2045, yang berpotensi meningkatkan kontribusi dan pertumbuhan ekonomi nasional pada sektor industri manufaktur. Peta jalan tersebut berisi empat fokus, yang terdiri dari peningkatan kontribusi jasa industri terhadap perekonomian, pertumbuhan jasa industri, penguasaan pasar dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja industri.

“Pengembangan jasa industri harus dikembangkan bukan hanya sebagai pendukung, tetapi sebagai penggerak utama yang dapat mendukung efisiensi, produktivitas dan keberlanjutan industri nasional,” kata Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan Jasa Industri Tahun 2025–2045 di Jakarta, Selasa (17/12).

Dia mengatakan jasa industri dinilai mampu menunjang kegiatan sektor industri pengolahan dan sektor lainnya untuk memberikan kontribusi terhadap nilai Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

“Berdasarkan perhitungan Kemenperin, jasa industri non-C diperkirakan berkontribusi sebesar 3,06 persen terhadap PDB nasional. Kontribusi yang signifikan ini mendorong pentingnya menyusun strategi dan program yang bertujuan menjaga dan meningkatkan kontribusinya dalam perekonomian nasional,” ujar Faisol.

Sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015–2035, jasa industri berperan sebagai enabler bagi pengembangan industri secara efektif, efisien, integratif dan komprehensif. Roadmap Pengembangan Jasa Industri Tahun 2025-2045 disusun untuk memberikan pedoman dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan jasa industri.

Faisol menjelaskan empat sasaran yang dicanangkan dalam roadmap tersebut. Pertama, meningkatkan kontribusi sektor jasa industri terhadap perekonomian nasional hingga mencapai 6,04 persen pada 2045. Kemudian, mencapai pertumbuhan sektor jasa industri di atas pertumbuhan PDB nasional.

"Berdasarkan perhitungan Kemenperin, jasa industri diperkirakan dapat berkontribusi 3,68 persen terhadap PDB nasional," kata Faisol.

Selanjutnya, meningkatkan penguasaan pasar dalam negeri dan berkembangnya industri pendukung di dalam negeri, serta meningkatkan jumlah tenaga kerja berkualifikasi dan memiliki sertifikasi relevan pada sektor jasa industri.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.