NEWS

Prakerja Gelombang 58 Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusannya

Batas waktu pembelian pelatihan adalah 15 hari.

Prakerja Gelombang 58 Diumumkan, Begini Cara Cek KelulusannyaWarga mengakses laman website PraKerja di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
03 August 2023

Jakarta, FORTUNE - Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 telah diumumkan pada Rabu (2/8). Bagi mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi, ada beberapa langkah yang perlu diikuti untuk mengaktifkan Kartu Prakerja dan memulai proses pelatihan.

Informasi diumumkannya penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 ini disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id. 

“Mana nih yang lolos gelombang? Coba absen di kolom komentar! Buat yang belum lolos seleksi jangan khawatir. Kamu bisa bergabung lagi di gelombang seleksi selanjutnya, ya, Sob. Pastinya dengan ragam pelatihan yang terus bertambah ke depannya!,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Para peserta yang lolos kartu prakerja gelombang 58 diimbau untuk segera membeli pelatihan pertama, karena batas waktu pembelian pelatihan pada tahun ini untuk semua gelombang hanya 15 hari.

Jika peserta yang lolos tidak membeli pelatihan sampai 15 hari sejak hari pertama diumumkan, maka Kartu Prakerjanya akan dinonaktifkan dan kepesertaan dicabut. Alhasil, peserta tidak akan bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja pada gelombang selanjutnya.

Jika kepesertaan dicabut,  saldo pelatihan akan hangus dan dikembalikan ke rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Umum Negara.

Sangat disayangkan apabila insentif Kartu Prakerja sebesar Rp4,2 juta harus hangus dan dikembalikan ke Rekening Negara.

Adapun perincian dari total insentif tersebut, peserta akan mendapatkan saldo pelatihan Rp3,5 juta yang tidak bisa dicairkan secara tunai, Rp600.000 untuk insentif uang tunai, dan Rp100.000 untuk insentif pengisian survei.

Cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 58

Cara mengecek seleksi Kartu Prakerja gelombang 58, Anda bisa menengok dasbor pada laman Kartu Prakerja, dan kemudian login menggunakan akun masing-masing.

Jika dinyatakan lolos, nomor Kartu Prakerja akan tertera dan muncul status saldo pada dasbor akun.

Sementara bagi yang tidak beruntung atau tidak lolos, akan mendapatkan notifikasi pada dasbor Kartu Prakerja dengan keterangan “Kamu Belum Berhasil”.

Bagi yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja gelombang 58, Pelaksana Prakerja juga akan mengirimkan notifikasi melalui SMS kepada peserta.

Notifikasi SMS ini akan dikirimkan ke nomor telepon yang digunakan saat membuat akun. Untuk itu, pastikan nomor yang Anda input ketika mendaftar telah benar dan aktif.

SMS diberikan pada tanggal pengumuman seleksi masing-masing gelombang. Apabila pendaftar mendapatkan pemberitahuan lolos, ia dapat mengikuti langkah selanjutnya sesuai dengan petunjuk yang tertera.

Cara menyambungkan rekening bank atau E-Wallet ke akun Prakerja

Setelah dinyatakan lolos seleksi, penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 harus menonton tiga video tentang Kartu Prakerja. Video ini penting untuk mengetahui nomor Kartu Prakerja milik penerima.

Setelah menonton tiga video tentang Kartu Prakerja, penerima akan melihat tampilan untuk melakukan penyambungan rekening atau e-wallet. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Klik "Sambungkan Sekarang."
  2. Jika ingin menyambungkan dengan rekening bank, pilih bank yang diinginkan dan klik "Sambungkan." Kemudian, masukkan data rekening yang benar dan klik "Sambungkan."
  3. Jika memilih e-wallet, pilih e-wallet yang diinginkan dan klik "Sambungkan." Selanjutnya, masukkan nomor ponsel yang telah ditingkatkan atau premium, dan klik "Sambungkan."
  4. Klik "Ya, Sambungkan" dan pastikan data rekening atau nomor ponsel yang dimasukkan selalu aktif.
  5. Jika menggunakan e-wallet, masukkan nomor OTP yang dikirimkan via SMS ke nomor ponsel.
  6. Selanjutnya, masukkan kode keamanan akun e-wallet yang dipilih untuk disambungkan.
  7. Selesai. Rekening bank atau e-wallet berhasil tersambung ke akun Prakerja.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.