Tarif Penyeberangan ASDP Naik Bulan Depan, Ini Alasannya
Sejumlah faktor menyebabkan kenaikan tersebut.
Jakarta, FORTUNE - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal menerapkan tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Tarif baru mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia, Ferry Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif. Di antaranya adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dolar Amerika Serikat yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP.
"Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40–50 persen terhadap biaya operasional," kata Shelvy dalam keterangan pers yang diterima Minggu (23/7).
Penyesuaian tarif tersebut, menurutnya, juga merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
Rute dengan pemberlakukan tarif baru
Penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan, yakni Merak–Bakauheni, Ketapang–Lembar, Jangkar–Lembar, Jangkar–Kupang, Ketapang–Gilimanuk, Padangbai–Lembar, Surabaya–Lembar, Kendal–Kumai, Sape–Waikelo, Sape–Labuan Bajo, Sape–Waingapu, Tanjung Api Api–Tanjung Kalian, Batam–Kuala Tungkal, Batam–Mengkapan, Batam–Sei Selari.
Kemudian, lintasan penyeberangan Karimun–Mengkapan, Karimun–Sei Selari, Mengkapan–Tanjung Pinang, Dumai–Malaka, Dabo–Kuala Tungkal, Bajoe–Kolaka, Balikpapan–Taipa, Balikpapan–Mamuju, Bitung–Ternate, Bira–Sikeli, Bitung–Tobelo, Pagimana–Gorontalo, Siwa–Lasusua, dan Batulicin–Garongkong.
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Bambang Siswoyo, mengatakan kebijakan penyesuaian tarif ASDP ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM yang berdampak pada peningkatan suku cadang kapal.
Daftar tarif penyeberangan ASDP
Berikut daftar tarif penyeberangan terbaru ASDP untuk golongan kendaraan:
1. Golongan IV A yang semula Rp457.700 menjadi Rp481.800
2. Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800
3. Golongan V A yang semula Rp916.250 menjadi Rp963.800
4. Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300
5. Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800
6. Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200
7. Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400
8. Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400
9. Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.