NEWS

8 Barang yang Kena PPN 12%, Beras Premium hingga Wagyu

Menkeu umumkan barang yang kena PPN 12 persen.

8 Barang yang Kena PPN 12%, Beras Premium hingga WagyuMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
16 December 2024

Fortune Recap

  • Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
  • Tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada barang mewah seperti beras premium, daging premium, hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium.
  • Kenaikan tarif PPN juga diimbangi dengan paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen ini akan dikenakan pada barang-barang mewah yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan ekonomi atas.

"Kategori barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12).

Lalu, apa saja barang yang kena PPN 12 persen dari pemerintah? Simak daftarnya berikut ini.

Daftar barang yang kena PPN 12 persen

Sri Mulyani menyebutkan bahwa barang-barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen mencakup bahan makanan premium, jasa pendidikan dan kesehatan premium, hingga pelanggan listrik rumah tangga dengan daya tertentu. Berikut daftar barang yang kena PPN 12 persen mulai 2025:

  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Daging premium, seperti wagyu dan kobe
  • Aneka ikan mahal, seperti salmon dan tuna premium
  • Udang dan krustasea premium, seperti king crab
  • Layanan jasa pendidikan premium (sekolah internasional)
  • Layanan jasa kesehatan premium
  • Pelanggan listrik rumah tangga 4500 hingga 6000 VA.

Paket stimulus ekonomi dari pemerintah

Sesuai dengan amanah pengaturan PPN dalam UU 7/2021 tentang HPP, pemerintah juga mengeluarkan paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, yang terdiri dari:

  1. Stimulus Kesejahteraan Masyarakat Rendah

    • PPN DTP 1 persen untuk bahan pokok penting: Minyakita, Tepung Terigu, Gula Industri.
    • Bantuan pangan atau beras untuk 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 10 kg per bulan selama 2 bulan.
    • Diskon listrik 50 persen selama 2 bulan untuk daya terpasang 450 VA.
  2. UMKM atau Industri

    • Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen dari omzet hingga tahun 2025 melalui revisi Peraturan Pemerintah.
    • UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari PPh.
    • Skema Pembiayaan untuk Industri Padat Karya.
  3. Kelas Menengah

    • PPN DTP untuk properti: Pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar, dengan diskon 100 persen untuk Rp2 miliar pertama pada Januari–Juni 2025, dan diskon 50 persen untuk bulan Juli–Desember 2025.
    • PPN DTP untuk otomotif: (i) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU; (ii) Kendaraan bermotor hybrid dengan PPnBM DTP 3 persen.
    • Diskon listrik 50 persen selama 2 bulan untuk daya terpasang 450 VA hingga 2200 VA.
    • Insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
    • Pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Kartu Prakerja.
    • Diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama 6 bulan.
    • PPh Pasal 21 DTP untuk sektor padat karya dengan insentif bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan di sektor tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
    • Dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat tunai 60 persen dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, serta akses informasi pekerjaan dan program kerja.
    • Jaminan Kecelakaan Kerja diskon 50 persen untuk iuran selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya.
    • Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM, yaitu WP OP UMKM yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun akan mendapatkan perpanjangan hingga tahun 2025. Lalu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari PPh.
    • Skema Pembiayaan Industri, bertujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas; Ditujukan untuk Kredit Investasi dengan mengakomodasi kebutuhan Kredit Modal Kerja. Rentang plafon kredit tertentu dengan subsidi bunga sebesar 5 persen.

Demikianlah daftar barang yang kena PPN 12 persen dari pemerintah mulai 1 Januari 2025 dan paket stimulus ekonomi yang juga akan disalurkan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.