BUSINESS

Ini Perincian Insentif Perpajakan untuk Mobil Listrik dan Hybrid

Insentif pemerintah untuk ini mencapai Rp11,4 triliun.

Ini Perincian Insentif Perpajakan untuk Mobil Listrik dan Hybridilustrasi byd dolphin (Dok. byd-indonesia.co.id)
16 December 2024

Fortune Recap

  • Perincian insentif mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10-15 persen, bea masuk 0 persen, dengan total proyeksi mencapai Rp11,4 triliun.
  • Menteri Perindustrian menekankan pentingnya insentif bagi kendaraan hybrid sesuai dengan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi yang dirancang meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, salah satunya untuk sektor otomotif. Insentif ini diberikan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan kendaraan Hybrid.

Stimulus itu secara terperinci mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen untuk KBLBB Completely Knock Down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor CKD dan Complete Built Unit (CBU), bea masuk 0 persen untuk KBLBB CBU, dan kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3 persen.

Adapun insentif untuk sektor ini diproyeksikan mencapai Rp11,4 triliun.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa sektor otomotif, yang saat ini tengah menghadapi tekanan akibat penurunan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, menjadi salah satu prioritas dalam pemberian insentif.

"Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dan PPN DTP untuk KBLBB. ini mencakup sisi permintaan (demand side) dan juga sisi penawaran (supply side) untuk produsen," kata Agus dalam acara konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

Agus juga menyoroti pentingnya percepatan insentif bagi kendaraan hybrid. Ia meminta para produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya agar dapat menikmati insentif yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Insentif ini sejalan dengan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.36/2021, termasuk pengaturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.