Biaya Pembuatan Paspor Terbaru, Cek Cara dan Jenisnya
Biaya pembuatan paspor naik mulai Desember 2024.
Fortune Recap
- Pemerintah merilis tarif baru pembuatan paspor di Tanah Air sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024.
- Tarif mulai berlaku pada 18 Desember 2024, dengan penyesuaian untuk menambah fleksibilitas bagi masyarakat.
- Rincian tarif paspor baru berdasarkan jenis dan masa berlakunya, serta perbedaan antara paspor elektronik dan nonelektronik.
Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Perubahan biaya pembuatan paspor ini mulai berlaku pada 18 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memilih jenis paspor sesuai kebutuhan. Selain itu, perubahan ini diiringi dengan peningkatan kualitas layanan keimigrasian.
Berikut biaya pembuatan paspor terbaru serta jenis, syarat, dan cara membuatnya. Simak selengkapnya di bawah ini.
Biaya pembuatan paspor terbaru
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut biaya pembuatan paspor terbaru yang berlaku serta jenis dan masa berlakunya:
Paspor dengan Masa Berlaku 5 Tahun:
- Paspor Nonelektronik atau biasa: Rp350.000
- Paspor Elektronik: Rp650.000
Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun:
- Paspor Nonelektronik atau biasa: Rp650.000
- Paspor Elektronik: Rp950.000
Perbedaan paspor biasa dan elektronik
Paspor Nonelektronik
Paspor biasa atau disebut juga paspor nonelektronik merupakan jenis paspor yang tidak memiliki chip elektronik dan hanya memuat data identitas dasar pemegang paspor. Berikut beberapa ciri paspor biasa:
- Tanpa chip
- Data diri dasar
- Tidak ada logo khusus
- Perawatan standar
Paspor Elektronik (e-Paspor)
Paspor elektronik dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik seperti foto wajah dan sidik jari untuk mempermudah proses pemeriksaan dan meningkatkan keamanan data. Berikut ciri-ciri paspor elektronik:
- Memiliki chip yang menyimpan data biometrik
- Data diri lebih lengkap
- Logo tanda paspor elektronik
- Perawatan khusus untuk melindungi chip
Pilih paspor biasa atau elektronik?
Paspor biasa maupun paspor elektronik memiliki fungsi yang sama sebagai dokumen perjalanan yang sah. Namun, e-paspor memberikan kemudahan bagi pemegangnya, seperti penggunaan layanan otomatis di pintu pemeriksaan imigrasi di sejumlah negara. Lalu, sebaiknya pilih paspor biasa atau elektronik? Berikut hal yang bisa menjadi pertimbangannya:
- Paspor biasa atau nonelektronik: Pilihan yang lebih terjangkau untuk perjalanan antarnegara tanpa kebutuhan fitur elektronik.
- Paspor Elektronik (e-Paspor): Cocok untuk mereka yang sering bepergian ke luar negeri, khususnya ke negara-negara yang menawarkan fasilitas bebas visa atau proses visa lebih mudah dengan e-paspor.
Syarat pembuatan paspor
Untuk membuat paspor, masyarakat perlu menyiapkan beberapa syarat berkas yang harus dibawa. Berikut beberapa syarat pembuatan paspor:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
- Surat Kewarganegaraan Indonesia, khusus bagi orang asing yang telah menjadi WNI
- Surat Ganti Nama, bagi mereka yang telah secara resmi mengganti nama
Cara buat paspor online
Cara membuat paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Berikut cara buat paspor online:
- Unduh aplikasi M-Paspor dari App Store atau Play Store.
- Buat akun dengan data diri yang sesuai dokumen asli.
- Pilih kantor imigrasi terdekat untuk proses perpanjangan.
- Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan Anda ke kantor imigrasi.
- Simpan kode QR sebagai bukti pendaftaran.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dan tunjukkan kode QR.
- Ikuti proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai petunjuk di aplikasi.
Demikianlah biaya pembuatan paspor terbaru serta jenis, masa berlaku, syarat, hingga cara membuatnya. Semoga bermanfaat.