KKP RI Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Impor di Banten
Dilakukan di gudang milik PT PCIM dan PT CMK.
Fortune Recap
- Penyegelan dilakukan karena sebagian bahan pakan ikan diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing dan anjing yang telah siap didistribusikan.
- Penyegelan sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel 453 ton bahan baku pakan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan di Provinsi Banten. Tindakan ini dilakukan di gudang milik PT PCIM dan PT CMK, Senin (20/1).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan penyegelan itu terjadi karena sebagian bahan pakan ikan yang seharusnya ditujukan untuk membuat pakan ikan, telah diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing dan anjing yang telah siap didistribusikan.
“Sudah ada aturannya. Setiap pelaku usaha yang memasukkan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan. Jika melanggar, ya dikenakan sanksi administratif,” kata pria yang biasa dipanggil Ipunk itu dalam keterangannya, Selasa (21/1).
Menurutnya, aturan ini tertuang jelas pada Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan. Selain itu, Ipunk juga menginstruksikan agar PT PCIM dan PT CMK bisa secepatnya menjalankan peraturan yang telah berlaku.
“Kami instruksikan untuk segera merubah pengolahan bahan baku pakan ikan tersebut sesuai peruntukannya sebagaimana telah tertuang diperaturan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf, mengatakan dari hasil pemeriksaan, jumlah bahan pakan ikan yang telah diolah menjadi produk pakan hewan dan siap didistribusikan mencapai 434 ton. Perinciannya, PT PCIM telah memproduksi 141,5 ton tepung ikan, dan PT CMK 292,5 ton.
“Masih ada sisa bahan pakan ikan yang belum diolah di gudang PT PCIM sebanyak 15 ton dan PT CMK sebanyak 4 ton. Sehingga total bahan pakan ikan yang diimpor PT PCIM sebanyak 156,5 ton, sedangkan PT CMK sebanyak 296,5 ton,” ujar Halid.
Penyegelan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP telah sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menyatakan setiap pelaku usaha wajib menjalankan peraturan yang telah diatur oleh negara, termasuk dalam pengelolaan bahan baku pakan ikan dari luar negeri.