NEWS

3 Tahun Godok Aturan, Kini BPS Bisa Minta Data Transaksi Tokopedia dkk

BPS jamin keamanan data transaksi penyelenggara e-commerce.

3 Tahun Godok Aturan, Kini BPS Bisa Minta Data Transaksi Tokopedia dkkPlatform e-commerce. Shutterstock/Koshiro K
30 October 2023

Jakarta, FORTUNE - Badan Pusat Statistik (BPS) memulai sosialisasi aturan penyampaian data dan informasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) kepada para penyelenggara e-commerce di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya.

Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan pengumpulan data transaksi tersebut penting untuk membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan yang didasarkan pada data dan berbasis bukti (evidence-based policy).

Apalagi, perdagangan elektronik telah memberikan kontribusi cukup besar terhadap perekonomian.

Menurut Bank Dunia, secara global ekonomi digital telah menyumbang sekitar 15 persen dari total produk domestik bruto (PDB) dunia—dan dalam 10 tahun terkahir sudah tumbuh sekitar 2,5 kali lebih cepat dibandingkan PDB fisik.

Sementara itu, di dalam negeri, studi serupa yang telah dilakukan oleh Google, Temasek dan Bain And Company menyebutkan bahwa perekonomian digital Indonesia 2022 telah mencapai US$77 miliar dan diperkirakan akan tumbuh pesat hampir dua kali lipat pada 2025 menjadi US$130 miliar.

"Dengan mempertimbangkan bahwa transaksi digital berpotensi besar menjadi akselerator perekonomian Indonesia di masa depan, maka pemerintah tentunya perlu memiliki data yang akurat terkait dengan transaksi elektronik secara komprehensif," ujarnya dalam acara Sosialisasi Peraturan BPS nomor 4 tahun 2023, Senin (30/10).

Peraturan BPS nomor 4/2023 merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah No. 80/2019 tentang PMSE. Ketentuan BPS ini mengatur lebih lanjut terkait aspek-aspek terkait penyampaian data dan informasi PMSE dari penyelenggaraan e-commerce.

Ruang lingkup penyampaian data dan informasi PMSE oleh penyelenggara PMSE mencakup jenis data, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan informasi PMSE. 

Menurut Amelia, proses penyusunan aturan tersebut cukup panjang, dan telah memakan waktu hingga tiga tahun. Sebab, ada banyak pemangku kepentingan yang dilibatkan—termasuk kementerian/lembaga, asosiasi, dan penyelenggara PMSE—hingga akhirnya beleid itu diumumkan pada Maret 2023.

BPS, lanjut Amelia, juga telah menyiapkan infrastruktur untuk penyampaian data secara elektronik dengan empat pilihan moda melalui platform Indonesia Data Hub (INDAH). 

Selain itu, dia pun menegaskan bahwa kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE akan dijaga sesuai dengan Undang-Undang No.16/1997 tentang Statistik dan prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara yang sesuai dengan panduan PBB (UN Fundamental Principles of Official Statistics).

"Kerahasiaan itu memang selalu kami jaga dari hulu ke hilir. Dan kami jamin kalau ini adalah dilindungi UU dan selalu kami jaga tiap lini. Jadi dalam proses bisnis internal kami pun kami pastikan tiap tahap, dan tiap titik itu adalah selalu secure dan terjamin kerahasiaannya," ujarnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.