Banyak Digunakan di Proyek Infrastruktur, Apa Itu KPBU?
KPBU jadi strategi pemerintah menutup gap pendanaan proyek.
Jakarta, FORTUNE - KPBU atau kerja sama pemerintah dan badan usaha adalah istilah yang lazim dalam pembangunan infrastruktur di era pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Istilah yang bersinonim dengan public private partnershinp (PPP) ini merujuk pada [erjanjian antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta) untuk mengadakan infrastruktur yang diikat dengan perjanjian, dan terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian resiko.
Dalam skema KPBU, pembangunan sarana dan prasaran yang berkaitan dengan kepentingan umum biasanya akan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD.
KPBU juga jadi strategi pembiayaan infrastruktur ketika APBN tak bisa mengcover kebutuhaan dana seluruh proyek. Sebagai contoh, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah membutuhkan anggaran penyediaan infrastruktur sebesar Rp2.058 triliun. Namun, kemampuan APBN diproyeksikan hanya mampu memenuhi 30 persen atau sekitar Rp623 triliun dari total kebutuhan tersebut.
Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi. Untuk mengatasi itu, Pemerintah menggunakan skema KPBU sebagai alternatif pendanaan.
Risiko KPBU
Meski gencar dilakukan di era Jokowi, kerjasama Pemerintah dengan swasta sebenarnya telah dikenal sejak masa Orde Baru. Skema pendanaan ini diarahkan untuk pembangunan infrastruktur seperti pada jalan tol dan ketenagalistrikan.
Kendati demikian, KPBU baru mulai berkembang pasca krisis moneter 1998. Ini ditandai dengan pembentukan beberapa peraturan pendukung KPBU di antaranya Keputusan Presiden No. 7/1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur. Kemudian, pada 2002, pemerintah kembali meneruskan proyek-proyek infrastruktur melalui dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 15/2002.
Aturan terbaru--yang menyesuaikan skema PPP terkini dunia--juga dikeluarkan di era pemerintahan Jokowi, yakni Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Meski demikan, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penggunaan skema KPBU ini. Karena proyek-proyek KPBU yang berdurasi panjang dan memiliki jumlah investasi yang sangat besar, pemerintah dan pihak swasta dihadapkan pada tantangan munculnya perilaku oportunistik (perilaku untuk mencari keuntungan) di antara mereka yang akan memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan dan kualitas proyek yang ditangani.
Besarnya investasi dalam proyek KPBU juga berpotensi menimbulkan risiko yang besar pula dalam skema KPBU, diantaranya risiko tambahan beban dan ketidakpastian anggaran pemerintah di masa depan, risiko keterbatasan calon mitra swasta, risiko kebangkrutan mitra usaha, risiko komersialisasi kebutuhan pokok rakyat akan fasus-fasus oleh mitra swasta, risiko kenaikan biaya hidup dan inflasi, risiko kegagalan pihak swasta memenuhi target kinerja layanan minimum, komitmen buruk pihak swasta, berbagai risiko birokrasi dalam penyusunan studi kelayakan, dan risiko lainnya.
Ada pula kritik yang menilai bahwa KPBU adalah skema privatisasi yang berpotensi membebani masyarakat di masa depan. Dalam hal pengelolaan jalan tol, contohnya. Untuk menjamin tingkat pengembalian investasi yang setimpal, pemerintah bisa mengatur kenaikan tarif lebih tinggi dan hal ini dapat membebani masyarakat.
Tahap KPBU
Mengutip situs http://simpulkpbu.pu.go.id/, KPBU dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu perencanaan, penyiapan, dan transaksi. Pada tahap perencanaan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD meyusun rencana anggaran dana, Identifikasi, pengambilan keputusan, penyusunan Daftar Rencana KPBU.
Output tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disampaikan pada Kementerian PPN/BAPPENAS untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan.
Selanjutnya dalam tahap penyiapan KPBU Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dibantu Badan Penyiapan dan disertai konsultasi Publik, menghasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU.Tahap transaksi dilakukan oleh PJPK dan terdiri atas penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan pengadaannya, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan biaya.