Bandara Halim akan Dikelola Anak Usaha Lion, Kemenkeu: Izin ke Kami
AP II masih bahas kerja sama operasional di bandara Halim.
Jakarta, FORTUNE - Pengelolaan bandara Halim Perdanakusuma dikabarkan akan dialihkan ke pihak swasta, yakni PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS)--anak usaha Lion Air Group. Kabar itu diungkapkan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7).
Dalam rilis tersebut, Indan menjelaskan bahwa serah terima Bandara Halim Perdankusuma dari PT Angkasa Pura II (AP II) kepada swasta merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 527 / PK/Pdt/2015.
Berdasarkan putusan tersebut, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan penguasaan lahan seluas 21 Ha atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada ATS. "Sedangkan AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan pengelolaan lahan 21 Ha atau apa saja yang berdiri di atasnya untuk dimanfaatkan PT. ATS," katanya sembari menegaskan bahwa kesepakatan tersebut sidah melalui sejumlah rapat antara pihak AP II, TNI AU dan ATS.
Sementara itu, VP Corporate Communication PT AP II melalu keterangannya kepada media menuturkan bahwa perusahaannya akan patu kepada putusan MA, dan akan mengembalikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) kepada TNI AU. Karena itu, AP II selaku pemegang izin Badan Usaha Bandar Udara (BABU) akan terus membahas aspek operasional dan komersial ke depan.
"AP II melakukan pengalihan BMN tersebut, sementara di saat bersamaan, AP II selaku pemegang BABU juga tengah membahas kerja sama terkait aspek pengelolaan," tuturnya.
Harus izin Kemenkeu
Terkait hal ini, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyatakan alih kelola Bandara Halim Perdanakusum harus melalui persetujuan dari instansinya.
Karena itu, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) selaku pengelola BMN terlebih harus berdiskusi terlebih dahulu dengan Kemenkeu sebelum membuat perjanjian kerjasama dengan berbagai pihak termasuk swasta. “Bolehkan itu dikerjasamakan? Tentu saja boleh baik dengan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujarnya dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (22/7).
Encep mencontohkan pengelolaan BMN lapangan golf di dekat Bandara Halim Perdanakusuma. Saat itu, pengalihannya kepada pihak swasta dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). KSP sendiri merupakan skema dalam memanfaatkan BMN oleh oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meski demikian, Encep masih enggan menjelaskan secara detail terkait permasalahan alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma dari PT AP II ke PT ATS ini, termasuk mengenai sudah atau belum dikeluarkannya izin dari Kemenkeu. “Terkait dengan yang masalah, ini ada miss sedikit. Kami mau rapat, kami banyak mendengar di media,” tegasnya.