Baru Terbang 30 Menit, Batik Air Mendarat Balik Gegara Ulah Penumpang
Lakukan perusakan mika jendela.
Jakarta, FORTUNE - Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6242 rute Jakarta–Gorontalo terpaksa putar haluan dan mendarat kembali ke bandara asal usai 30 menit lepas landas, pada Rabu (12/7).
Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan keputusan itu diambil lantaran salah satu tamu laki-laki berinisial MS (25 tahun)—duduk di kursi nomor 24C— melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan: dia berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.
"Kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya untuk menenangkan tamu MS, namun upaya tersebut tidak berhasil. Pilot memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (14/7).
Danang mengatakan pesawat Batik Air mendarat dengan normal di Soekarno-Hatta.
"Setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut," katanya.
Penerbangan dengan waktu keberangkatan pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta itu seharusnya tiba di Bandar Udara Djalaluddin, Gorontalo, pada pukul 08.00 WIT. Penerbangan ini dioperasikan pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK, membawa 6 kru pesawat dan 126 penumpang.
Usai pesawat mendarat, seluruh penumpang diarahkan menuju ruang tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut sehubungan dengan persiapan kembali penerbangan.
Namun, persiapan penggantian pesawat membutuhkan waktu cukup lama. Dari semula berangkat pukul 03.55 WIB, penerbangan ID-6242 baru mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB.
Waktu kedatangan di Bandar Udara Djalaluddin menjadi pukul 13.00 WIT.
Bisa kena sanksi pidana
Danang mengatakan penumpang yang berperilaku tidak pantas, mengancam keamanan penerbangan atau merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat dianggap membahayakan penerbangan atau berstatus sebagai penumpang yang tidak disiplin.
Tindakan semacam itu dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Hal ini juga dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan.
Penumpang seperti MS dapat menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan serta membuat penerbangan mengalami keterlambatan.
Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
"Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana," ujarnya.
Sanksi berlaku sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Pidana penjara berkisar 1 hingga 15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.