Bea Cukai Gelontorkan Insentif Rp10,41 Miliar untuk Dukung MotoGP
KEK Mandalika telah ditetapkan sebagai kawasan pabean.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementrian Keuangan (DJBC Kemenkeu) telah menggelontorkan berbagai insentif untuk mensukseskan gelaran MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat, sejak 2021.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan insentif tersebut berupa fasilitas kepabeanan untuk barang keperluan pembangunan sirkuit, barang kebutuhan pelaksanaan MotoGP, hingga kemudahan registrasi IMEI bagi para pembalap, officials, maupun penonton dari luar negeri.
“Perlu dicatat, bahwa melalui fasilitas kepabeanan dan perpajakan atas importasi barang modal dalam rangka pembangunan KEK Mandalika pada tahun 2021 hingga Februari 2022 ini, pemerintah melalui Bea Cukai telah memberikan insentif bea masuk dan pajak impor sebesar Rp10,41 miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (21/3).
Bentuk dukungan penuh DJBC atas penyelenggaraan MotoGP Mandalika, lanjut Nirwala, juga dapat dilihat dari ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 52/WBC.13/2022 tentang Penetapan KEK Mandalika Sebagai Kawasan Pabean.
“Dengan ditetapkannya sebagian wilayah KEK Mandalika sebagai kawasan pabean, akan mempemudah dan mempercepat lalu lintas serta proses pemeriksaan barang untuk kebutuhan MotoGP,” imbuhnya.
Impor barang
Nirwala menjelaskan, selama tahap persiapan, Bea Cukai mengakomodasi proses importasi kebutuhan MotoGP Mandalika dengan beberapa skema fasilitas.
Pertama, dengan skema fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang modal dan barang konsumsi habis pakai menggunakan SKEP pembebasan/masterlist, serta skema fasilitas penangguhan bea masuk untuk barang impor sementara dan ATA Carnet dengan jaminan.
Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberikan oleh Bea Cukai terhadap barang modal dan barang konsumsi habis pakai seperti race control, oli, dan bahan bakar. Sementara fasilitas penangguhan bea masuk dan PDRI diberikan terhadap barang impor sementara dan ATA Carnet, seperti kendaraan bermotor, mesin, peralatan, dan ban.
Selain itu, jelas Nirwala, Bea Cukai turut memberikan kemudahan prosedural kepabeanan lain, seperti penerapan sistem aplikasi Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) untuk memudahkan pemasukan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
Beberapa upaya lain juga dilakukan untuk mendukung kesiapan pemerintah dalam menyambut perhelatan MotoGP Mandalika 2022, seperti percepatan penerapan e-Customs Declarations (e-CD) dalam memberikan pelayanan kedatangan 2.500 orang kru, pendukung, dan pembalap MotoGP Mandalika 2022 yang masuk melalui dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) menggunakan pesawat charter.
“Beberapa hal juga kami lakukan, seperti simulasi penanganan penumpang international di BIZAM dan Terminal Gili Mas, rapat sinergi bersama Polda NTB, dan rapat koordinasi bersama ITDC dan MGPA,” tandas Nirwala.