Belum Hapus Premium, Jokowi Atur Ulang Distribusi hingga Harga Jualnya
Menteri ESDM dapat wewenang buat peta jalan BBM bersih.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo mengatur ulang distribusi dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 88 atau Premium melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021. Beleid yang disahkan pada 31 Desember 2021 itu merupakan perubahan ketiga atas Perpres nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam konsiderans Perpres tersebut, dinyatakan bahwa perubahan dilakukan untuk "mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia."
Sejumlah aturan yang diubah antara lain ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3, serta adanya penambahan pada Pasal 21 B dan Pasal 21 C.
Pada Pasal 3 ayat (3), ditegaskan bahwa Premium dapat didistribusikan di wilayah penugasan yakni seluruh Indonesia tanpa pengecualian. Dalam ketentuan sebelumnya, terdapat wilayah yang dikecualikan untuk penugasan yakni Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Kemudian, pada Pasal 3 ayat (4), disebutkan bahwa menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan. Namun penetapan tersebut harus didasarkan pada hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri koordinator bidang perekonomian.
Komposisi dan Formula Harga
Selanjutnya, dalam Pasal 21 B, pemerintah mengubah komposisi BBM jenis Premium dan formula harganya. Pasal 21 B ayat (1) menyebutkan bahwa dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 atau Premium merupakan 50 persen dari volume bensin RON 90 atau Pertalite.
Kemudian, Premium disediakan dan didistribusikan "oleh badan usaha penerima penugasan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri."
Lalu, Pasal 21 B ayat (2) menegaskan bahwa formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran Premium sebagai komponen pembentuk Pertalite mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.
Nantinya, volume jenis BBM Khusus Penugasan akan diverifikasi Badan Pengatur. Sedangkan pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume premium dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Selanjutnya, dalam ayat (5) disebutkan bahwa menteri keuangan baru bisa menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi usai berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut. Terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.
Dalam Pasal 21 C, Presiden Jokowi memandatkan Menteri ESDM untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian.