Jokowi Rilis Aturan Baru: Jam Kerja ASN Mulai 07.30 Pagi
Aturan tak berlaku bagi TNI, Polri dan perwakilan RI di LN.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merilis aturan baru terkait hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 yang ditetapkan 12 April 2023.
Dalam Pasal 4 beleid tersebut, jam kerja instansi pemerintah ditetapkan mulai pukul 07.30 pada zona waktu setempat.
Sementara itu, jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
Meski demikian, aturan baru tersebut tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Prajurit TNI serta Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
Aturan juga tidak berlaku bagi kepolisian dan anggotanya serta pegawai negeri di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terakhir, aturan ini tidak berlaku untuk perwakilan Indonesia di luar negeri dan ASN di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Jam kerja TNI, Polri dan perwakilan RI di luar negeri
Sementara itu, hari kerja dan jam kerja bagi TNI dan prajurit TNI serta pegawai negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI ditetapkan oleh panglima TNI.
Kemudian, hari kerja dan jam kerja bagi kepolisian dan anggotanya, serta pegawai negeri di lingkungan kepolisian ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara prajurit TNI dan anggota Kepolisian RI yang ditugaskan di luar struktur TNI dan Kepolisian, hari kerja dan jam kerjanya mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
Adapun ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja bagi perwakilan Indonesia di luar negeri dan ASN di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri, diatur dengan peraturan menteri luar negeri.