NEWS

Kemenhub Kurangi Kuota Tiket Tanpa Kursi KA Lokal

Kebijakan berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Kemenhub Kurangi Kuota Tiket Tanpa Kursi KA LokalIlustrasi kereta api. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
02 August 2023

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengurangi kapasitas penumpang kereta jarak jauh yang disubsidi lewat skema public service obligation (PSO) untuk peningkatan layanan.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal, mengungkapkan aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana Kelas 3 (ekonomi) dengan jarak tempuh lebih dari 100 km atau KA lokal.

“Kami mendapat masukan bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang,” kata Risal dalam keterangan pers yang dikutip Rabu (2/8).

Risal mengatakan pemberlakuan aturan ini akan dimulai per 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.

“Sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150 persen, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120 persen melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Risal.

Layanan KA PSO yang terpengaruh aturan ini paling banyak berasal dari daerah operasi (DAOP) 2 Bandung dan DAOP 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran. 

Setelah penyesuaian ini berlaku, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria seperti disebutkan sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20 persen kapasitas tempat duduk.

“Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum,” ujar Risal.

Standar layanan masih sama

Sebelumnya VP Corporate Secreatary PT Kereta Api Indonesia Commuter, Anne Purba, dalam keterangan persnya mengatakan, kapasitas tiket tanpa tempat duduk pada perjalanan Commuter Line (CL) akan dikurangi sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan No.M.006/3/9/K2//DJKA/2023 Tanggal 17 Juli 2023, terkait Penyesuaian Kapasitas Penumpang.

"Rinciannya, 100 persen dengan tempat duduk dan 50 persen tiket tanpa tempat duduk, saat ini menjadi 120 persen, dengan rincian 100 persen dengan tempat duduk dan 20 persen tiket tanpa tempat duduk,” ujarnya dilansir Antara, Senin (31/7).

Tanpa aturan ini, menurut Anne, aturan kapasitas yang berlaku adalah 150 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia. Pengurangan ini akan diberlakukan pada 16 pelayanan perjalanan Commuter Line wilayah atau KA Lokal yang ada di Wilayah 2 Bandung dan Wilayah 8 Surabaya.

Saat ini jajarannya juga memudahkan seluruh pengguna dalam melakukan pembelian dan pemesanan tiket Commuter Line wilayah melalui aplikasi KAI Access.

“Pengguna bisa memesan tiket mulai tujuh hari sebelum hari pemberangkatan dengan memasukkan data-data yang sesuai dengan identitas diri,” katanya.

Dalam hal standar layanan yang diberikan, jajarannya tetap memberikan standar layanan yang sama dengan layanan Commuter Line Jabodetabek yang telah berhasil diterapkan.

“Kami senantiasa berharap dan berupaya maksimal agar kehadiran KAI Commuter memberi dampak positif dan menjadi solusi layanan transportasi di setiap tempat di mana kami hadir,” kata Anne.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.