Kemenkeu Dapat Predikat Institusi dengan Risiko Korupsi Rendah
Kemenkeu kolaborasi dengan KPK perkuat pencegahan korupsi.
Jakarta, FORTUNE - Hasil penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pusat Statistik mengkategorikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai institusi dengan tingkat risiko korupsi yang rendah. Hal tersebut diungkapkan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan dalam Acara Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Rabu (8/12).
"Kementerian Keuangan memperoleh skor 87,65 untuk tahun 2018, skor 91,41 untuk 2019 dan 88,96 untuk tahun 2020. Hasil skor tersebut menunjukan bahwa Kementerian Keuangan termasuk institusi yang berpredikat risiko rendah," ujarnya.
Meski demikian, kata Awan, institusinya tak berpuas diri dan terus melakukan upaya pencegahan korupsi dengan berbagai kebijakan internal serta menjaga integritas para pegawai. Dengan KPK, misalnya, Kemenkeu telah bersinergi untuk membangun aplikasi layanan pelaporan perpajakan dan laporan harta kekayaan (ALPHA) dan aplikasi LHKPN.
Pada peringatan Hakordia tahun ini akan dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama integrasi laporan harta kekayaan antara ALPHA dan LHKPN antara kementerian keuangan dan KPPK. Dengan kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat basis data laporan harta kekayaan. "Selain itu data LHKPN yang dialirkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pengawasan inspektorat jenderal agar lebih optimal," jelas Awan.
Kemudian, integrasi ini juga akan mempermudah pegawai Kemenkeu untuk melaporkan harta kekayaannya. "Sehingga tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan di masa yang akan datang akan menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kementeriannya akan terus mengutamakan berbagai sistem pencegahan korupsi di lingkup kerja institusinya. Pasalnya, akuntabilitas dan kompetensi menjadi syarat mutlak sehingga korupsi benar-benar tidak terjadi di lingkup pemerintahan.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa predikat risiko korupsi rendah yang telah disematkan kepada Kemenkeu tidak berarti institusinya tidak melakukan pembenahan dari waktu ke waktu. "Saya selalu mengatakan kalau kita sudah mendapat skor yang baik tidak berarti kita kemudian tidak menghadapi risiko. Kalau ada kejadian kasus anak buah kita yang punya potensi, itu alarm. Kita pelajari lagi apa yang kurang apa yang harus diperkuat," katanya.
Terlebih, pada tahun lalu, skor Corruption Perception Index (CPI) Indonesia yang mengalami tren peningkatan sejak 2013 kembali turun. Pada 2013, Indonesia menempati posisi 114 dengan skor CPI 32, kemudian di 2015 menempati peringkat 107 dengan skor 34. Lalu empat tahun selanjutnya peringkat dan skor CPI Indonesia berturut-turut menjadi peringkat 88 dengan skor 36 (2015), peringkat 90 dengan skor 37 (2016), peringkat 96 dengan skor 37 (2017), peringkat 89 dengan skor 38 (2018), dan peringkat 85 dengan skor 40 (2019).
Sementara pada 2020 skor CPI Indonesia turun menjadi 37 dan menempati peringkat ke 102. "Skor korupsi kita membaik meskipun 2020 mengalami ini merupakan capaian tapi kita masih jauh dari negara yang mendapat persepsi di mana tingkat anti korupsinya cukup tinggi. Ini berarti tugas kita sangat besar atau masih banyak," jelas Sri Mulyani.