Kemenkeu Tunda Pencairan Modal Rp3 Triliun ke Waskita Karya
PMN kemungkinan akan dicairkan untuk restrukturisasi.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda pencairan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3 triliun ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengatakan penundaan dilakukan karena proses restrukturisasi BUMN konstruksi tersebut masih belum jelas.
"Rencana PMN ditunda sampai ada kejelasan restrukturisasi. Sebagaimana kita ketahui, Waskita perusahaan Tbk jadi kita akan lihat program restrukturisasinya," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (22/5).
Meski demikian, Rio menegaskan bahwa PMN untuk BUMN konstruksi lain seperti PT Hutama Karya (Persero) akan tetap dicairkan.
Meski diperkirakan cair sesuai jadwal, proses suntikan modal sebesar Rp28,88 triliun akan dibahas terlebih dahulu dengan DPR.
"Untuk Hutama Karya yang rencananya tahun ini Rp28,88 triliun itu akan kita lakukan sesuai jadwal sesudah dibahas Kemenkeu dengan Komisi XI," tegasnya.
Target tidak tercapai
Sebelumnya, dalam rapat di Komisi XI pada Maret lalu, Rio mengatakan bahwa penundaan PMN Waskita terkait dengan potensi default perseroan dan kontrak baru yang tidak sesuai target.
Ia mencontohkan penjualan Waskita Karya tidak mencapai target Rp26–28 triliun, melainkan hanya menyentuh angka Rp16 triliun. Padahal komite privatisasi juga tengah memantau kinerja keuangan perusahaan yang saat itu tengah memburuk.
"Kami sampaikan ke komite privatisasi, menurut hemat kami lebih baik yang Rp 3 triliun itu kita hold," ujarnya.
Jika pun nantinya PMN itu tetap dicairkan, kata dia, kemungkinan akan menjadi bagian paket restrukturisasi Waskita. Apalagi, kondisi Waskita kata dia semakin memburuk saat ini dengan potensi gagal bayar pokok dan bunga obligasi.
"Nah, itu sebabnya kemudian saat ini dilakukan pembicaraan dulu dengan para bankir, kreditur, sehingga dilakukan penjadwalan. Jadi belum default, tapi masih penjadwalan Waskita," kata Rionald.
PMN Waskita Karya disetujui Komisi VI DPR RI pada 27 Juni 2022. PMN tersebut direncanakan untuk merampungkan dua proyek tol, yakni Jalan Tol Kayu Agung–Palembang–Betung dan Bogor–Ciawi–Sukabumi.