Ketua KPK Sebut Isi LHKPN Pejabat Memprihatinkan: Ada Indikasi Suap
Ketua KPK dorong LHKPN sebagai instrumen penegahan korupsi.
Fortune Recap
- Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, menyatakan masih banyak LHKPN pejabat negara yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Ditemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.
- Nawawi mendorong instansi untuk membuat LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik. KPK juga menemukan kelemahan dalam sistem fungsi monitoring di berbagai sektor.
- KPK melakukan upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah dengan fokus pada 8 area intervensi. Indeks pencegahan korupsi daerah sebesar 75 pada 2023, dengan capaian upaya pencegahan korupsi Rp114,3 triliun.
Jakarta, FORTUNE – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, mengatakan masih banyak laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang belum mencerminkan keadaan sebenarnya.
Hal ini cukup memprihatinkan karena ditemukannya banyak indikasi penerimaan suap dan gratifikasi. "Kebenaran isi laporan masih memprihatinkan. Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi," ujarnya dalam Pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Senin (9/12).
Karena itu, Nawawi mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat. Caranya adalah dengan menyampaikan LHKPN secara benar dan sesuai kenyataan.
"Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nawawi juga menyampaikan bahwa kajian teknis KPK menunjukkan bahwa sistem fungsi monitoring di berbagai sektor masih memiliki kelemahan.
"Berbagai perbaikan sektor yang berpengaruh pada kehidupan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, pengelolaan haji, kredit macet di berbagai bank pembangunan daerah, hingga pengelolaan sumber daya alam hutan dan tambang, menjadi fokus fungsi monitoring KPK," terangnya.
KPK juga telah melakukan upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah dengan fokus pada 8 area intervensi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak.
Berdasarkan monitoring prevention center (MCP) yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan BPKP, KPK mencatat indeks pencegahan korupsi daerah sebesar 75 pada 2023.
"Indeks ini menggambarkan capaian upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah yang dipantau KPK bersama Kementerian dan BPKP. Pada tahun 2023, capaian indeks pencegahan korupsi daerah sebesar 75," tuturnya, sambil menambahkan bahwa KPK juga bersinergi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya untuk menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp114,3 triliun melalui penertiban aset dan penagihan tunggakan pajak daerah.