NEWS

Mandatori B40, Pemerintah Kaji Ulang Tarif Pungutan Ekspor Sawit

Dana BPDPKS diyakini cukup untuk dukung B40.

Mandatori B40, Pemerintah Kaji Ulang Tarif Pungutan Ekspor SawitIlustrasi perkebunan sawit. (infosawit.com)
19 November 2024

Fortune Recap

  • Evaluasi dilakukan setiap 3-6 bulan untuk memastikan keberlangsungan program mandatori biodiesel B40 dan relevansi dengan dinamika pasar.
  • Tinjauan ulang didasarkan pada peningkatan harga TBS hingga kesejahteraan petani.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan meninjau ulang tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang saat ini ditetapkan sebesar 7,5 persen. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, mengatakan tinjauan tersebut dilakukan untuk, salah satunya, memastikan keberlangsungan program mandatori Biodiesel.  

Ia juga menekankan pentingnya melakukan evaluasi rutin terhadap kebijakan tarif ekspor CPO agar tetap relevan dengan dinamika pasar.

“Kami akan evaluasi secara reguler, setiap 3 bulan, 6 bulan sekali ... Tidak menutup kemungkinan [diubah],” kata Dida seperti dikutip Antara, Senin (18/11).

Selain mandatori B40, Dida menjelaskan bahwa tinjauan ulang ini didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, peningkatan harga tandan buah segar (TBS) harus beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani. Kedua, harga CPO harus dijaga tetap kompetitif di pasar global.

Selain itu, evaluasi juga memerhitungkan kebutuhan CPO dalam negeri dan kondisi keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Meski demikian, ia optimistis dana pungutan Ekspor Sawit yang dikelola BPDPKS masih cukup untuk membiayai program mandatori biodiesel B40 pada tahun depan.

Sebab, pemerintah telah melakukan analisis terhadap kebutuhan pendanaan program tersebut dan hingga saat ini BPDPKS masih memiliki dana lebih dari Rp30 triliun.

“Dari hasil analisis yang dilakukan bersama dengan BPDPKS, dana yang tersedia di BPDPKS dinilai masih cukup untuk mendukung implementasi kebijakan B40 di tahun 2025,” kata Dida.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan mandatori B40 pada 2025. Dida menyebut volume penyaluran B40 ditargetkan mencapai 16,08 juta kiloliter dengan perkiraan dana pembayaran B40 sebesar Rp37,5 triliun yang berasal dari BPDPKS.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.