NEWS

Memahami Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan hingga Urgensinya

Otonomi daerah adalah kebijkan penting pascareformasi.

Memahami Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan hingga UrgensinyaPresiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada para kepala daerah, di Istana Negara. (dok. Setkab)
04 January 2023

Jakarta, FORTUNE - Otonomi daerah merupakan frasa yang sering muncul dalam berbagai wacana hingga pemberitaan media massa. Kebijakan ini juga menandai era sentralisasi kekuasaan di Indonesia pascareformasi. Namun, pemahaman tentang otonomi daerah di Indonesia masih terbatas. Bahkan banyak pula warga negara yang belum mengetahui pengertian, konsep hingga penerapannya di republik ini.

Lantas apa itu otonomi daerah?

Pengertian otonomi daerah

Suparto, pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, dalam jurnal berjudul Otonomi Daerah Di Indonesia; Pengertian, Konsep, Tujuan, Prinsip dan Urgensinya menyebut otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangga daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.

Sebagai konsekuensinya, pemerintah daerah berkewajiban untuk mempertanggungjawabkannya baik kepada negara dan bangsa, maupun kepada masyarakat dan lingkungannya. Jadi, otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan aturan yang ada.

Di Indonesia, otonomi daerah jadi salah satu kebijakan penting pada pemerintahan orde reformasi karena diharapkan dapat mengangkat harkat daerah. Pasalnya, selama pemerintahan Orde Baru, daerah tidak dapat berkembang secara optimal karena sistem politik dan ekonomi yang dibangun sangat terpusat. 

Segala kebijakan tentang daerah selalu diputuskan oleh pusat sehingga banyak gubernur, bupati hingga walikota yang tak memiliki kekuasaan untuk mengembangkan potensi daerahnya, bahkan akhirnya menjadi sangat ”bergantung” dengan pusat.

Amanat pelaksanaan otonomi daerah

Berdasarkan catatan kritis perjalanan otonomi daerah—khususnya selama pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1974 yang dianggap sentralistik—Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 mengamanatkan kepada Presiden untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelesaikan pemerintahaan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan—mulai dari pelaksanaan sampai dengan evaluasi— kecuali kewenangan pada bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 

Sementara, yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah pada bidang tertentu yang secara nyata ada, diperlukan, tumbuh, dan berkembang di daerah.

Adapun otonomi yang bertanggung jawab berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.