Pemerintah Resmi Luncurkan Mandatori Perdagangan Karbon di PLTU
Perdagangan karbon PLTU bisa pangkas 36 juta ton CO2e.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi merilis perdagangan karbon di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara hari ini, Rabu (22/2).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan mandatori perdagangan karbon di PLTU bersandar pada Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon serta Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
"Untuk itu, pada tahun 2023 ini akan dilaksanakan perdagangan karbon dalam tahap mandatori," ujarnya dalam acara Peluncuran Perdagangan Karbon Subsektor pembangkit tenaga listrik di indonesia, Rabu (22/2).
Peluncuran itu ditandai dengan penyerahan persetujuan batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE PU) kepada sejumlah perwakilan pengelola PLTU antara lain PT Indonesia Power, PT PLN Nusantara Power, PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali, PT DSSP Power Sumsel, dan PT Cirebon Electric Power.
PTBAE PU adalah persetujuan teknis yang ditetapkan menteri ESDM mengenai tingkat emisi gas rumah kaca (GRK) pembangkit paling tinggi (batas atas) yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu. Jika dalam periode tersebut produksi emisi pelaku usaha melebihi PTBAE (defisit), mereka wajib melakukan pengimbangan (offset) karbon dari pelaku usaha lain yang emisinya di bawah PTBAE (surplus).
Transaksi antara PLTU itulah yang disebut sebagai instrumen perdagangan karbon. "Untuk mendukung perdagangan tersebut, Kementerian ESDM telah menerbitkan persetujuan batas atas emisi atau dikenal PTBAE melalui keputusan menteri nomor 14 tahun 2023," katanya.
Total ada 99 PLTU yang terlibat dalam skema pengendalian emisi berbasis pasar ini, dengan kapasitas terpasang mencapai 33.596 MW atau 86,03 persen dari total kapasitas PLTU batu bara nasional yang mencapai 39.016 MW.
Dari total tersebut, 55 di antaranya merupakan milik PT PLN (Persero) dan sisanya swasta (independent power producer/IPP).
Berdasarkan jenis teknologinya, 7 PLTU tercatat sebagai unit ultra supercritical, 5 unit supercritical, 56 unit subcritical pulverized coal combustion, dan 28 unit subcritical fluidized bed combustion. Berdasarkan lokasinya, 85 unit merupakan PLTU non mulut tambang dan sisanya PLTU mulut tambang.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan skema perdagangan karbon cukup menarik karena dapat menjadi insentif bagi pengusaha yang melakukan penurunan emisi. Namun, ia memastikan pelaksanaannya harus dipastikan adil, efektif dan terintegrasi antara kebijakan iklim dan kebijakan sosial.
Untuk mendukung skema perdagangan karbon ini, ia meminta pembangkit energi baru terbarukan dan pelaku usaha lain yang melakukan aksi mitigasi dalam lingkup sektor energi untuk berpartisipasi.
"Berdasarkan peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit listrik yang telah disusun, pelaksanaan perdagangan karbon dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sebanyak 36 juta ton CO2e pada 2030," ujarnya.